Pengacara Habib Rizieq Ajari Pemerintah Cara Bebaskan Kliennya, Akui Rizieq Diperiksa Intelijen Arab
Tak dicekal tapi Rizieq Shihab kesulitan keluar dari tempat 'melarikan' dirinya beberapa waktu lalu. Pasalnya, jika Rizieq kembali
Kan sama kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya.
Gitu aja," kata dia.
Sebelumnya, kepastian bahwa pemerintah tak pernah mengeluarkan surat cekal terhadap Rizieq juga sudah disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
Mahfud pun menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk membantu pemulangan Rizieq.
"Enggak. Itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud.
Kata pengacara
Pengacara Rizieq, Sugito, juga mengakui bahwa surat pencekalan yang dipegang Rizieq dalam videonya itu bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Sugito mengatakan, surat itu dikeluarkan penyidik umum di Kantor Intelijen Arab Saudi.
"(Surat) itu perihal siapa yang ajukan permohonan cekal.
Itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Sugito menyebutkan, Rizieq mendapatkan surat itu dari penyidik kepolisian di Saudi karena kerap diperiksa oleh penyidik di sana.
Meski demikian, Sugito tetap menduga kuat Pemerintah Saudi tidak memperbolehkan Rizieq keluar atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Menurut dia, surat pencekalan yang sudah dia kirimkan ke Mahfud sebenarnya bisa menjadi petunjuk bagi pemerintah.
Ia bahkan mengaku siap jika diminta bersama-sama pemerintah melakukan penelusuran atas asal-usul surat yang dikeluarkan oleh intelijen Arab Saudi itu.
Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.
"Saya makanya agak malas sebab pemerintah ini seperti mencari titik lemahnya saja, tetapi tidak mencari solusi.
Mestinya surat yang ada diproses dulu (ditelusuri), bukan malah ada pernyataan seolah-olah suratnya tidak ada," kata dia.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Ihsanuddin)