Berita Seleb
Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Tertunduk Lesu, Nyatakan Pikir-pikir Putusan Hakim
Hakim menyatakan Nunung terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa
TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim memvonis Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) dan suami July Jan Sambiran divonis satu setengah tahun rehabilitasi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Hakim menyatakan Nunung terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim dalam persidangan.
Atas putusan itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suami, serta Jaksa untuk menerima atau mengajukan banding.
"Bagaimana, kami memberikan kesempatan untuk menanggapi, menerima atau menolak?" ucap Majelis Hakim.
Menanggapi pernyataan hakim, July Jan Sambiran terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Kemudian, kepada majelis hakim, suami Nunung ini mengatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir yang Mulia," ucap July.
Sementara, Nunung hanya terdiam tertunduk lesu setelah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi.
Nunung tak bicara sepatah kata pun usai majelis hakim mengetuk palu vonis.
• Tangis Komedian Nunung Pecah, Sang Ibu Dikabarkan Idap Penyakit Mematikan
• 3 Pengakuan Nunung Dalam Sidang Narkoba, Sudah Punya Firasat Polisi Datang
• Jalani Rehabilitasi, Nunung Olahraga Sampai Sepatunya Jebol
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengatakan perlu waktu untuk berpikir.
Vonis terhadap Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan JPU.
Dalam pertimbangannya, hakim menjerat Nunung dan Jan Sambiran dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com