Berita Manado
7 FAKTA Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Tersangka Menangis hingga Istri Korban Histeris
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi FL alias Fadly (16) dan 7 tahun penjara bagi OU alias Oldy
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pembacaan tuntutan jaksa pembunuhan guru agama SMK Ichthus, Alexander Werupangkey (54) yang dilaksanakan pada hari Selasa (26/11/2019) di Ruang Sidang Sari berlangsung ricuh.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi FL alias Fadly (16) dan 7 tahun penjara bagi OU alias Oldy.
Keluarga korban pun berseru tidak menerima tuntutan itu.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum tribunmanado:

1. Sidang Berlangsung Tertutup
Sidang tuntutan kasus pembunuhan guru SMK Ichtus berlangsung secara tertutup.
Pantauan wartawan tribunmanado.co.id, sekitar pukul 15.15 Wita, dua terdakwa masuk di ruang sidang anak, dikawal anggota Resmob Polresta Manado.
Wartawan pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang anak yang sedang berlangsungnya sidang tuntutan tersebut.
• Buntut Siswa Bunuh Guru Agama, SMK Ichtus Ditutup, Berikut 5 Rekomendasi Dinas Pendidikan
2. Teriak Bunuh Tersangka
Keluarga korban pembunuhan berada di depan ruang sidang, sambil teriak-teriak, bunuh saja mereka.
"Kakak kami mengajarkan kalian untuk tidak merokok di sekolah, tetapi kenapa kalian bunuh kakak kami," teriak keluarga korban.
Lanjutnya, kakak kami sudah meninggal, terus apa lagi yang akan kalian buat.
"Kakak saya sudah teriak-teriak dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, tapi kalian tetap bunuh," ucap keluarga korban.
3. Dua Tersangka Menangis di Persidangan
Kedua tersangka pembunuhan, terlihat terus menunduk sepanjang proses di dalam ruangan persidangan.