Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

7 FAKTA Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Tersangka Menangis hingga Istri Korban Histeris

Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi FL alias Fadly (16) dan 7 tahun penjara bagi OU alias Oldy

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Foto Tribunmanado/Isvara Savitri
Keluarga dan Pelaku Pembunuhan Guru SMA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pembacaan tuntutan jaksa pembunuhan guru agama SMK Ichthus, Alexander Werupangkey (54) yang dilaksanakan pada hari Selasa (26/11/2019) di Ruang Sidang Sari berlangsung ricuh.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi FL alias Fadly (16) dan 7 tahun penjara bagi OU alias Oldy.

Keluarga korban pun berseru tidak menerima tuntutan itu.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum tribunmanado:

Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus Tertutup
Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus Tertutup (Tribun Manado / Jufry Mantak)

1. Sidang Berlangsung Tertutup

Sidang tuntutan kasus pembunuhan guru SMK Ichtus berlangsung secara tertutup.

Pantauan wartawan tribunmanado.co.id, sekitar pukul 15.15 Wita, dua terdakwa masuk di ruang sidang anak, dikawal anggota Resmob Polresta Manado.

Wartawan pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang anak yang sedang berlangsungnya sidang tuntutan tersebut.

Buntut Siswa Bunuh Guru Agama, SMK Ichtus Ditutup, Berikut 5 Rekomendasi Dinas Pendidikan

2. Teriak Bunuh Tersangka

Keluarga korban pembunuhan berada di depan ruang sidang, sambil teriak-teriak, bunuh saja mereka.

"Kakak kami mengajarkan kalian untuk tidak merokok di sekolah, tetapi kenapa kalian bunuh kakak kami," teriak keluarga korban.

Lanjutnya, kakak kami sudah meninggal, terus apa lagi yang akan kalian buat.

"Kakak saya sudah teriak-teriak dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, tapi kalian tetap bunuh," ucap keluarga korban.

3. Dua Tersangka Menangis di Persidangan

Kedua tersangka pembunuhan, terlihat terus menunduk sepanjang proses di dalam ruangan persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved