Berita Manado
7 FAKTA Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Tersangka Menangis hingga Istri Korban Histeris
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi FL alias Fadly (16) dan 7 tahun penjara bagi OU alias Oldy

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pembacaan tuntutan jaksa pembunuhan guru agama SMK Ichthus, Alexander Werupangkey (54) yang dilaksanakan pada hari Selasa (26/11/2019) di Ruang Sidang Sari berlangsung ricuh.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi FL alias Fadly (16) dan 7 tahun penjara bagi OU alias Oldy.
Keluarga korban pun berseru tidak menerima tuntutan itu.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum tribunmanado:

1. Sidang Berlangsung Tertutup
Sidang tuntutan kasus pembunuhan guru SMK Ichtus berlangsung secara tertutup.
Pantauan wartawan tribunmanado.co.id, sekitar pukul 15.15 Wita, dua terdakwa masuk di ruang sidang anak, dikawal anggota Resmob Polresta Manado.
Wartawan pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang anak yang sedang berlangsungnya sidang tuntutan tersebut.
• Buntut Siswa Bunuh Guru Agama, SMK Ichtus Ditutup, Berikut 5 Rekomendasi Dinas Pendidikan
2. Teriak Bunuh Tersangka
Keluarga korban pembunuhan berada di depan ruang sidang, sambil teriak-teriak, bunuh saja mereka.
Sidang Tuntutan
Pembunuhan Guru SMK Ichthus
Tersangka Menangis
SMK Ichthus
Silvia Walalangi
tribunmanado.co.id
Sidang Pembunuhan
Pembunuh Guru SMK Ichthus Dituntut 10 dan 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus Tertutup, Keluarga Korban Teriak Bunuh Mereka |
![]() |
---|
Pembunuhan Guru Agama SMK Ichthus, Silvia Walalangi Sempat Sarankan Suaminya Berhenti dari Sekolah |
![]() |
---|
Politisi Ini Kaget Namanya Masuk dalam Survei Bakal Calon Wali Kota |
![]() |
---|
Penetapan APBD 2020 Sebesar Rp 1,8 triliun |
![]() |
---|