Sidang Siswa Bunuh Guru
5 Fakta di Balik Sidang 2 Siswa Bunuh Guru SMK Ichthus Manado, Curhat Istri hingga Tuntutan 10 Tahun
Guru Agama Alexander Werupangkey (54) ditikam 14 kali siswanya yakni FL (16) dan OU (17) pada Senin (21/10/2019).
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Mereka tetap menuntut hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak.
Bagi mereka, kedua tersangka sudah bukan lagi anak-anak mengingat keduanya memang merencanakan pembunuhan ini.
4. Keluarga Korban Mengamuk
Sidang pembacaan tuntutan jaksa membuat ruang sidang berlangsung ricuh.
Selama persidangan pihak keluarga korban meneriaki kedua tersangka, FL (16) dan OU (17) dari luar ruangan.
"Jangan nangis kalian! Sudah mati kakak saya mau berulah apa lagi kalian?" teriak Katrintje Werupangkey, adik kandung mendiang Alexander.
Kedua tersangka terlihat terus menunduk sepanjang proses di dalam ruangan persidangan.
Bahkan keduanya sempat menangis saat dibacakan tuntutan jaksa.
Suasana semakin memanas ketika kedua tersangka keluar dari ruang persidangan.
Pihak korban berusaha mengejar kedua tersangka namun keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa lari oleh oleh Buruh Sergap Tim Paniki Polresta Manado menuju mobil yang menuju Rutan Malendeng.
Tidak berhasil mengejar tersangka, keluarga korban kembali masuk dan berusaha mencari jaksa untuk menuntut keadilan. Namun jaksa tetap tidak dapat ditemui.
"Kakak saya seorang pendeta, dibunuh dengan sadis dan tersangka hanya dihukum sepuluh tahun penjara sudah tidak adil ini jaksa!" teriak Katrin di lorong depan Ruang Sidang Kartika.
Namun pihak keluarga cukup kooperatif, tetap mau mengikuti proses persidangan hingga selesai.
Keluarga korban yang menunggu di depan pintu ruang sidang, teriak-teriak tidak terima tuntutan jaksa
"Kami tidak terima dengan hasil sidang tuntutan ini. Dua terdakwa hanya dikenakan hukuman 10 tahun dan 7 tahun. Seharusnya yang menikam harus diberatkan hukumannya," kata Willem Mononimbar, keluarga korban.