Sidang Siswa Bunuh Guru
5 Fakta di Balik Sidang 2 Siswa Bunuh Guru SMK Ichthus Manado, Curhat Istri hingga Tuntutan 10 Tahun
Guru Agama Alexander Werupangkey (54) ditikam 14 kali siswanya yakni FL (16) dan OU (17) pada Senin (21/10/2019).
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selasa (26/11/2019), Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang ketiga kasus Siswa SMK bunuh guru agama SMK Ichthus Manado.
Diketahui, Guru Agama Alexander Werupangkey (54) ditikam 14 kali siswanya yakni FL (16) dan OU (17) pada Senin (21/10/2019).
Pembunuhan oleh kedua siswa tersebut sudah direncanakan mereka karena kesal ditegur korban.
PN Manado sudah menggela 3 kali sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (2/12/2019) pada pukul sekira 13.00 Wita dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Berikut Fakta-fakta di balik sidang kasus Siswa SMK bunuh istri:
1. Sidang Tertutup
Sidang Tuntutan kasus pembunuhan guru SMK Ichtus digelar tertutup di PN Manado.
Pantauan wartawan tribunmanado.co.id, sekitar pukul 15.15 Wita, dua terdakwa berinisial FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, masuk di ruang sidang anak, dikawal anggota Resmob Polresta Manado.
Sidang tuntutan tersebut, dikawal ketat anggota Resmob Polresta Manado dan Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado.
Wartawan pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang anak yang sedang berlangsungnya sidang tuntutan tersebut.
Terpantau keluarga korbanpun berada di depan ruang sidang, sambil teriak-teriak, bunuh saja mereka.
"Kakak kami mengajarkan kalian untuk tidak merokok di sekolah, tetapi kenapa kalian bunuh kakak kami," teriak keluarga korban.
Lanjutnya, kakak kami sudah meninggal, terus apa lagi yang akan kalian buat.
"Kakak saya sudah teriak-teriak dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, tapi kalian tetap bunuh," ucap keluarga korban.