Berita Manado
Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus Tertutup, Keluarga Korban Teriak Bunuh Mereka
Sidang Tuntutan kasus pembunuhan guru SMK Ichtus, Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (26/11/2019) siang
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Tuntutan kasus pembunuhan guru SMK Ichtus, Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (26/11/2019) siang, di ruang sidang anak, gedung Pengadilan Negeri Manado, tertutup.
Pantauan wartawan tribunmanado.co.id, sekitar pukul 15.15 Wita, dua terdakwa berinisial FL alias Fadly (16) dan OU alias Oldy (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, masuk di ruang sidang anak, dikawal anggota Resmob Polresta Manado.
Sidang tuntutan tersebut, dikawal ketat anggota Resmob Polresta Manado dan Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado.
Wartawan pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang anak yang sedang berlangsungnya sidang tuntutan tersebut.
• Pembunuhan Guru Agama SMK Ichthus, Silvia Walalangi Sempat Sarankan Suaminya Berhenti dari Sekolah
Terpantau keluarga korbanpun berada di depan ruang sidang, sambil teriak-teriak, bunuh saja mereka.
"Kakak kami mengajarkan kalian untuk tidak merokok di sekolah, tetapi kenapa kalian bunuh kakak kami," teriak keluarga korban.
Lanjutnya, kakak kami sudah meninggal, terus apa lagi yang akan kalian buat.
"Kakak saya sudah teriak-teriak dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, tapi kalian tetap bunuh," ucap keluarga korban.
Menyisakan Duka
Kematian Alexander Werupangkey (54), guru agama SMK Ichthus masih menyisakan duka mendalam bagi sang istri, Silvia Walalangi (41).
Suaminya ditikam sebanyak 14 kali oleh muridnya sendiri hingga akhirnya tewas.
Silvia sungguh menyayangkan hal ini.

Pasalnya kedua tersangka, FL (16) dan OU (17) sudah merencanakan pembunuhan ini.
Tentu kejadian ini menjadi kejadian luar biasa di Manado, mengingat sebelumnya belum pernah terjadi pembunuhan brutal di lingkungan sekolah, apalagi pelakunya adalah siswa.
Hal ini menunjukkan bahwa guru masih belum sepenuhnya mendapatkan penghargaan.
Saat ditemui tim tribunamando.co.id di Pengadilan Negeri Manado sembari menunggu mulainya persidangan, Silvia mengenang betapa mendiang suaminya sudah memberikan kontribusi besar terhadap SMK Ichthus.
"Setiap hari suami saya berdoa untuk siswa-siswi di sana semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya, Selasa (26/11/2019).
• Ini Kritik Keras terhadap Presiden Jokowi dan Samakan Prabowo dengan Duterte
Bahkan Silvia beberapa kali melihat suaminya tampak kewalahan lalu menyarankannya untuk berhenti saja .
Meski begitu, Alexander tetap bersikeras tetap berada di SMK Ichthus.
"Dia bilang bahwa itu adalah tugas yang diberikan oleh Tuhan. Saya punya keinginan agar mereka bisa berubah," jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, Silvia berharap para siswa di sekolah bisa lebih menghargai dan menghormati gurunya di sekolah.
"Karena tanpa kita tau pendidik ini meninggalkan keluarga, keluar pagi-pagi berusaha memberikan pendidikan yang baik dan benar. Jangan lagi dibalas dengan umpatan kasar apalagi pembunuhan seperti ini," tambahnya.
• Kepala Desa Terpilih di Banjarnegara Dilaporkan Hilang, Rencana Dilantik 11 Desember
Ia juga berharap para orang tua mampu mendidik anaknya dengan baik di rumah, karena rumahlah tempat pendidikan pertama anak-anak.
"Karena kalau di sekolah guru hanya memberikan pendidikan supaya pintar, tempat pembentukan pertama ya di rumah," tutupnya.
Dengan adanya kejadian ini, Silvia juga berharap semoga menjadi pembelajaran kita semua, dan siswa tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan sembarangan.
Gara-gara Dilarang Merokok
Sebelumnya, rekonstruksi kasus penusukan Alexander Werupangkey (54) guru SMK Ichthus digelar oleh Tim Penyidik Polresta Manado, Sulawesi Utara, pukul 11.22 Wita.
Pelaku FL dan OU, murid korban melakukan reka adegan bersama pemeran korban pada Senin (28/10/2019).
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu komplek SMK Ichthus, Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kedua pelaku melakukannya menggunakan baju tahanan berwana orange dengan nomor 27 dan 05.
Tidak hanya menghadirkan dua pelaku dan pemeran korban, rekonstruksi juga menghadirkan enam saksi.
Tiga guru SMK Inchthus, satu penjaga sekolah, satu siswa SMK, dan satu guru dari sekolah lain.
Dalam rekonstruksi, pelaku menusuk korban hingga berkali-kali.
Tak hanya mengalami penusukan, korban juga menerima pengeroyokan oleh FL dan OU.
Pada adegan 12, FL (16) menusuk korban.
Korban ditusuk di atas motor saat hendak keluar dari halaman sekolah.
Lalu korban melepaskan motornya dan hendak masuk ke area sekolah.
Namun FL langsung menusuknya dari belakang.
Korban mencoba menghindar dan berlari masuk halaman sekolah.
Dalam rekonstruksi ini korban sempat melakukan perlawanan hingga pisaunya jatuh ke tanah.

Pada adegan ini, pelaku OU (17) masuk menghampiri FL.
OU ikut memukul dan melakukan pengeroyokan kepada korban setelah mendapat ajakan dar FL.
Pada adegan 20 pelaku menikam korban sebanyak tujuh kali.
Tidak berhenti disitu, saat korban merasa terpojok FL melakukan tikaman sebanyak tiga kali.
FL dan OU meninggalkan korban saat terkapar di tanah.
Kasus murid menikam guru di Manado ini telah menjadi sorotan.
Selama rekonstruksi berlangsung, banyak masyarakat berkerumun menyaksikan reka adegan itu.
• Kelakuan Ahok Dibongkar Mantan Karyawan Saat jadi Bos Tambang: Saya Diam, Kemudian Keluar
Diberitakan sebelumnnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (22/10/2019) silam.
Pelaku mengaku emosi kepada korban yang merupakan guru di sekolahnya.
Pelaku tidak terima dirinya ditegur oleh Alexander Werupangkey saat merokok.
Dilansir dari Kompas.com, saat rekonstruksi di area SMK Ichthus terlihat bendera setengah tiang dikibarkan.
• Ini Kritik Keras terhadap Presiden Jokowi dan Samakan Prabowo dengan Duterte
"Bendera setengah tiang dikibarkan pascakejadian terjadi," kata Kepala SMK Ichthus KL alias Katarina, Senin (28/10/2019) siang.
Dalam kasus ini, pelaku pertama yaitu FL dijerat Pasal 340 KUHP.
Sedangkan OU dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ou terlibat memabantu FL dalam upaya penyerangan terhadap korban yang tidak lain adalah gurunya. (tribunmanado.co.id/jufri mantak/isvara savitri/ade pamungkas)
• Klarifikasi Agnez Mo Soal Video Tak Punya Darah Indonesia yang Viral: Saya Akan Selalu Jujur