Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Pembunuh Guru SMK Ichthus Dituntut 10 dan 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

Sidang Tuntutan kasus pembunuhan Alexander Werupangkey (54), guru agama SMK Ichthus Mapanget Barat, Kota Manado, Sulawesi Utara, sempat ribut

Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
Jufry Mantak
Keluarga Korban Pembunuhan Guru SMK Ichthus Tak Terima Tuntutan terhadap Terdakwa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Tuntutan kasus pembunuhan Alexander Werupangkey (54), guru agama SMK Ichthus Mapanget Barat, Kota Manado, Sulawesi Utara, sempat ribut.

Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang anak, di gedung Pengadilan Negeri Manado, Selasa (26/11/2019) tadi tertutup.

Keluarga korban yang menunggu di depan pintu ruang sidang, teriak-teriak tidak terima dengan hasil sidang Tuntutan.

Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus Tertutup, Keluarga Korban Teriak Bunuh Mereka

"Kami tidak terima dengan hasil sidang tuntutan ini. Dua terdakwa hanya dikenakan hukuman 10 tahun dan 7 tahun. Seharusnya yang menikam harus diberatkan hukumannya," kata Willem Mononimbar, keluarga korban.

Lanjutnya, ini kasus pembunuhan yang sudah direncanakan oleh terdakwa. Kenapa harus dibela lagi terdakwanya.

"Jangan sampai mereka keluar, dan kembali membunuh guru lagi," ujarnya.

BREAKING NEWS Dua Penambang Tertimpa Reruntuhan di Tambang Emas Bakan, Seorang Tewas

Terpantau, setelah sidang selesai, dua terdakwa yakni FL alias Fadly (16) dan OU alias Oldy (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, dibawa oleh anggota Resmob Polresta Manado, menuju mobil yang sudah disediakan di parkiran.

Dengan menggunakan kemaja tangan panjang warna putih, kedua terdakwa langsung dibawa dengan menggunakan mobil berwarna silver, sambil dikawal mobil Tim Paniki Polresta Manado.

Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus Tertutup
Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus Tertutup (Tribun Manado / Jufry Mantak)

Sidang Tertutup

Sidang Tuntutan kasus pembunuhan guru SMK Ichtus, Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (26/11/2019) siang, di ruang sidang anak, gedung Pengadilan Negeri Manado, tertutup.

Pantauan wartawan tribunmanado.co.id, sekitar pukul 15.15 Wita, dua terdakwa berinisial FL alias Fadly (16) dan OU alias Oldy (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, masuk di ruang sidang anak, dikawal anggota Resmob Polresta Manado.

KRONOLOGI Lengkap Penikaman Guru SMK Ichthus Manado oleh Siswa, Terungkap Ancaman Hukumannya

Sidang tuntutan tersebut, dikawal ketat anggota Resmob Polresta Manado dan Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado.

Wartawan pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang anak yang sedang berlangsungnya sidang tuntutan tersebut.

Terpantau keluarga korbanpun berada di depan ruang sidang, sambil teriak-teriak, bunuh saja mereka.

Guru Alexander Valentino WeruPangkey dan FL siswanya yang menikamnya
Guru Alexander Valentino WeruPangkey dan FL siswanya yang menikamnya (Kolase Tribun Manado/Facebook)

"Kakak kami mengajarkan kalian untuk tidak merokok di sekolah, tetapi kenapa kalian bunuh kakak kami," teriak keluarga korban.

Lanjutnya, kakak kami sudah meninggal, terus apa lagi yang akan kalian buat.

"Kakak saya sudah teriak-teriak dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, tapi kalian tetap bunuh," ucap keluarga korban.

Mobil Dirusak dan Hendak Diserang, Bripka Arik Terpaksa Tembak Warga

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved