BUMN
Resmi Jadi Komut Pertamina, Ahok Siap Pamit Keluar dari PDIP, Erick Thorir: Harus Keluar dari Parpol
"Ikuti Aturannya," ucap Ahok di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Bahkan, pos BUMN yang akan dipimpin Ahok sudah diprediksi. Ada tiga BUMN yang menjadi pilihan untuk Ahok.
Pada hari yang sama, Ahok mengaku akan bersedia menjalankan tugas demi kemajuan negara.
"Saya kalau untuk bangsa, negara, saya pasti bersedia," ujar Ahok ketika ditemui di kantor Kementerian BUMN di Jakarta, Rabu(13/11/19).
Setelah bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Ahok mengungkapkan pertemuan selama 1,5 jam membicarakan soal perusahaan BUMN.
"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.
"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara saya pasti bersedia. Apa saja boleh yang penting bisa bantu negara," jelas Ahok.
Untuk pos BUMN yang akan dipimpin Ahok di antaranya PLN, Pertamina, dan MIND ID yang dulunya Inalum.

Diketahui, sebelumnya ada 4 pimpinan BUMN hingga saat ini masih kosong.
Pimpinan dari keempat BUMN tersebut masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt), di antaranya Dirut Bank Mandiri, BTN, MIND ID ( Inalum), dan PLN.
Menanggapi hal tersebut, Fadjroel Rahman menuturkan bahwa, Ahok harus mundur dari PDI-P karena satu alasan atau syarat jabatan pemimpin BUMN.
Mantan Bupati Belitung Timur ini harus mundur dari partai politik jika nantinya mengisi posisi direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dikutip dari Tribun Medan, diketahui Ahok saat ini tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri, karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman, di Komplek Istana kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, ditegaskan Fadjroel, tidak menjadi halangan.