Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi Pecah Kaca

Polisi Tembak Kaki Pelaku Aksi Pecah Kaca Mobil, Ditangkap Dua Hari Setelah Dilaporkan Korban

Setelah berhasil menemukan lokasi keberadaan pelaku pecah kaca mobil, polisi kemudian menembak ke kaki. Alasan karena coba melawan.

Tribunkaltim.co
(Ilustrasi) Kasus tindak kejahatan jalanan memecahkan kaca kendaraan terjadi di Balikpapan, Senin (25/4/2016). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi terpaksa menembak kaki pelaku pecah kaca mobil saat melawan ketika akan ditangkap. Pelaku aksi pecah kaca di Pekanbaru, Riau ditangkap aparat kepolsian Polda Riau.

Kedua pelaku yakni MA (24) dan PL (23) harus merasakan terjangan timah panas aparat karena melawan petugas saat akan ditangkap.

"Pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa ditembak kakinya karena pelaku melawan petugas saat ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Kompas.com, Minggu (24/11/2019) malam.

Dia menjelaskan pelaku ditangkap saat sedang beraksi di Jalan Siak, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, kata Sunarto, kedua pelaku melakukan pencurian dengan memecahkan kaca mobil milik seorang anggota polisi bernama Ismet.

Menurut keterangan korban, saat itu baru saja mengambil uang di ATM di SPBU di kawasan Jalan Riau, Pekanbaru.

"Setelah menarik uang, korban dan istrinya berhenti untuk membeli pecel lele. Saat itu, korban meninggalkan sebuah tas ransel warna cokelat di lantai mobil sebelah kiri," kata Sunarto.

Setelah selesai makanan malam, korban menemukan kaca mobilnya sebelah kiri sudah pecah.

Korban langsung melihat tas ransel yang diletakkan di lantai mobil, namun sudah hilang dibawa pelaku.

"Korban sempat menanyakan kepada pemilik warung, namun tidak mengetahui kejadian pecah kaca yang dialami korban," ujarnya.

Atas kejadian itu, kata Sunarto, korban melapor ke Polsek Payung Sekaki.

Berselang dua hari setelah kejadian, petugas berhasil menangkap dua orang orang pelaku.

Dari tangan pelaku, kata dia, diamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta 10 butir amunisi serta magazen, satu unit sepeda motor, 3 unit handphone dan 2 buah helm.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved