Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Perebutkan Seorang Wanita, Pemuda Ini Kena Sabetan Badik di Tangan hingga Dapat 14 Jahitan

Pelaku turun ke arah korban sambil mencabut badik dari pinggangnya lalu menusuk ke arah perut korban

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tersangka Penganiayaan dan Barang Bukti Pisau Badik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penganiayaan terjadi di Kampung Pancuran, Singkil pada malam Minggu sekitar pukul 01.30 Wita

Demikian disampaikan Kapolsek Singkil Iptu Parlindungan Aritonang, Senin (25/11/2019), sekira pukul 15.30 Wita.

Iptu Parlindungan sampaikan, tersangka dan korban saling berkelahi untuk memperebutkan perempuan.

Perempuan itu sendiri merupakan kekasih dari korban

Terkait Penganiayaan Suporter, Menpora: Harus Meminta Maaf Secara Resmi Kepada Masyarakat Indonesia

Kronologi awalnya ialah, adu argumen di media sosial facebook.

Korban berinisial BM mengajak pelaku berinisal GRA berkelahi di dekat Kimia Farma, Kampung Pancuran.

Pisau Badik Milik Tersangka
Pisau Badik Milik Tersangka (istimewa)

Kemudian Pelaku, datang ke TKP mengenakan motor bersama kawan-kawannya sambil berteriak-teriak

Pelaku turun dari motor lalu ke arah korban sambil mencabut badik dari pinggangnya, kemudian menusuk ke arah perut korban.

Namun tusukan itu ditangkis oleh korban dengan tangan kanan sehingga tangan kanannya robek.

Oknum Anggota DPRD Digerebek Warga saat Berduaan Bersama Janda, Nyaris Diamuk Masyarakat

Kemudian korban lari ke arah mess untuk mengambil parang dan korban keluar untuk mencari pelaku.

Namun pelaku melarikan diri dengan motornya, seketika itu korban langsung melemparkan parangnya tersebut ke arah pelaku namun tidak kena.

Ketika korban kembali ke dalam mess, Polsek Singkil sudah melihat korban dalam keadaan luka.

Nasdem Susun Daftar 38 Calon Gubernur/Wagub, Kirim Surat Pemberituan, ODSK Teratas, Ini Daftarnya

Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Sitti Maryam, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pancaran Kasih.

Korban mendapati 14 jahitan di lengan kanannya.

Keempat saksi yang disebutkan sebelumnya, merupakan kawan dari tersangka yang naik motor bersama ke TKP.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 ancaman penjara 5 tahun.

Olly Kasih Peluang Kader PDIP Saingi ODSK: Berminat? Daftar di DPP

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved