Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

4 Timah Panas Bersarang di Kaki Opo Kalajengking, TSK Pembunuhan di Batuputih Atas yang Sempat Buron

TSK pembunuhan RM alias Opo Kalajengkin (27) warga Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara di tangkap.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Maickel Karundeng
christian wayongkere/tribun manado
Opo Kalanjengkin TSK Kasus Pembunuhan di Batuputih Atas Minggu 26 Maret 2017 silam. Ditangkap tim Gabungan ‎Team Resmob Polres Bitung, Polsek Ranowulu dan di backu oleh tim Jatanras Polresta Samarinda Kamis (21/11/2019) di Kota Samarinda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Para pelaku kejahatan kalau berani bertanggung jawab, jangan lari. Lari sampai diamanapun pasti akan ditemukan, karena setiap kejahatan meninggalkan jejak," kata Iptu Wayan Budiartha kepada Tribunmanado.co.id di Mapolres Bitung, Senin (25/11/2019).    

Ungkapan ini kata Kapolsek sebagai warning, kepada seluruh penjahat atau pun siapa saja yang coba-coba berbuat kejahatan, usai press realase pengungkatan penangkapan, tersangka (TSK) tindak pidana pembunuhan di Kelurahan Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Provinsi Sulut Minggu (26/3/2017).‎  

TSK pembunuhan RM alias Opo Kalajengkin (27) warga Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara berhasil di tangkap ‎setelah buron selama 2 tahun delapan bulan.‎

TONTON JUGA :

‎Tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan, terhadap korban Rivardi Dalending (21) warga Kelurahan Batuputih Bawah Kecamatan Ranowulu akhirnya berhasil di tangkap oleh Team Resmob Polres Bitung, Polsek Ranowulu dan di backu oleh tim Jatanras Polresta Samarinda Kamis (21/11/2019).

Tim gabungan menangkap tersangka di jalan Agus Salin Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Luar Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, tepat di bengkel Borneo Makmur Motor.

Team Resmob Satreskim Polres Bitung harus memberikan tindakan tegas terukur di kedua kaki tersangka, sebanyak empat butir peluru masing-masing dua butir di kaki kiri dan kanan.

"Ini kami ambil karena tersangka tidak koperatif, berstatus residivis atau dua kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) dan merupakan daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun," tutur AKP Taufik Arifin S.Hut SIK Kasat Reskrim Polres Bitung ketika memimpin Press realase di Mapolres Bitung.‎

Pengungkapan keberadaan TSK di Kota Samarinda, lewat keterangan yang dikumpul selama 6 bulan, koordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim, Intemob Polresta Samarinda, Jatanras Samarinda, Polsek Ranowulu dan penggunaan seragam polri milik saudaranya anggota Polri di Kaltim.

"Keberadaan TSK yang memakai pakaian polisi, bisa terlacak dalam taktik dan teknik penyidikan," tambahnya.

Dalam kasus ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka dari hasil penyidikan. Atas perbuatannya TSK diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Dalam press realase petugas menghadirkan TSK yang menggunakan baju tahanan warna orange, duduk di kursi roda.‎

Lanjut mantan Kapolsek Tikala, usai melakukan aksinya membunuh orang yang dia tidak kenal melarikan diri ke Winenet, menuju Desa Tiwoho Minut, Bitung Karang Ria Tuminting Manado, ke Tomohan.

"Disela-sela melarikan diri TSK menitipkan istri dan anaknnya kepada rekannya di Kelurahan Tandurusa Bitung," kata dia.

Setelah melarikan diri ke Kota Tomoho, TSK kemudian melarikan diri ke Sea Malalayang.

Disana dia menjual satu unit motor senilai Rp 1 juta, pergi ke terminal Malalayang naik bus tujuan Gorontalo, transit di Amurang mengganti kendaraan tujuan Gorontalo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved