news
37 Produk Ranitidin Boleh Edar di Kotamobagu, Ini Rinciannya
"Kami sudah terima suratnya dan siap menindaklanjuti surat dari BPOM," jelas Ahmad Yani Kadis Kesehatan Kotamobagu, Senin (25/11/2019).
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 37 jenis produk ranitidin diperbolehkan lagi beredar di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Izin tersebut berdasarkan surat yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dari BPOM tertanggal 20 November 2019, tentang informasi produk ranitidin yang dapat diedarkan kembali.
"Kami sudah terima suratnya dan siap menindaklanjuti surat dari BPOM," jelas Ahmad Yani Kadis Kesehatan Kotamobagu, Senin (25/11/2019).
TONTON JUGA :
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan studi global, nilai ambang batas cemaran nitrosodimethylamine (NDMA) pada ranutidine yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari. (amg)
Berikut rinciannya:
1. Ulceranin (cairan injeksi 25 mg/ml) pemegang izin edar oleh PT Abbott Indonesia.
2.Bloxer-150 (tablet salut selaput 150 mg) dan Bloxer-300 (kaplet salut selaput 300 mg) pemegang izin edar oleh PT Berlico Mulia Farma.
3. Anitid (cairan injeksi 50 mg/2 ml) dan Ranitidine HCl (cairan injeksi 25 mg/ml) pemegang izin edar oleh PT Bernofarm.
4.Radin (cairan injeksi 25 mg/ml) dan Ranitidine HCl (cairan injeksi 25 mg/ml) pemegang izin edar oleh PT Dexa Medica.
5.Ranitidine HCl (tablet salut selaput 150 mg) dan Gasela (tablet salut selaput 150 mg) pemegang izin edar oleh PT Erela.
6.Ranitidine HCl (tablet salut selaput 150 mg) pemegang izin edar oleh PT Errita Pharma.
7.Ranitidine HCl (tablet salut selaput 150 mg), Ratinal (tablet salut selaput 150 mg), dan Ratinal (cairan injeksi 25 mg/ml) pemegang izin edar oleh PT Gracia Pharmindo.
8.Graseric (tablet salut selaput 150 mg) dan Ranitidine HCl (tablet salut selaput 150 mg) pemegang izin edar oleh PT Graha Farma.
9.Hufadine (kaplet salut selaput 150 mg) pemegang izin edar oleh PT Gratia Husada Pharma.
10.Getidin (cairan injeksi 25 mg/ml) pemegang izin edar oleh PT Guardian Pharmatama.