Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Mahfud MD Dukung Ahok jadi Komisaris Pertamina Namun Tolak jadi Presiden dan Menteri

Mahfud MD menyebut status Ahok sebagai mantan narapidana tak patut dijadikan alasan penolakan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase tribunmanado/istimewa
Mahfud MD dan Ahok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal penunjukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Umum Pertamina.

Mahfud MD menyebut status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) tak patut dijadikan alasan penolakan.

Menurutnya, secara hukum pun sah-sah saja jika seorang mantan narapidana menjabat di BUMN.

"Ahok pernah dipenjara, ya enggak apa-apa, kalau saya bicara hukum ya enggak ada masalah hukum," terang Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lantas, Mahfud MD menjelaskan makna kata 'penjara' yang kini sudah tak digunakan lagi dalam undang-undang.

"Gini loh, orang yang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut penjara," jelas Mahfud MD.

Ia mengungkapkan, kata 'penjara' digunakan di zaman kolonial Belanda.

"Penjara itu zaman belanja, sekarang menurut undang-undang namanya lembaga permasyarakatan," ucap Mahfud MD.

Lebih lanjut, meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.

Sebab, menurutnya narapidana yang masih mendekam di penjara pun memiliki hak layaknya masyarakat pada umumnya.

"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat," jelas Mahfud MD.

"Apalagi orang yang sudah bebas."

Besok, Ahok Sudah Mulai Bertugas di Pertamina, Sejumlah Pesan Dilontarkan Politikus Gerindra

Lantas, ia menyebut BUMN bukanlah jabatan politik, melainkan badan hukum perdata.

"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata," terang Mahfud MD.

Terkait banyaknya penolakan terhadap penunjukan Ahok di BUMN, Mahfud MD menyebut hal itu wajar.

"Nah, kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa, orang jadi Ketua RT aja ada yang enggak setuju," ucap Mahfud MD.

Lantas. ia menyatakan penolakan terhadap posisi Ahok di BUMN itu akan hilang seiring berjalannya waktu.

"Biarin aja, nanti kan selesai sendiri," ucap Mahfud MD.

Sebut Ahok Tak Bisa Presiden dan Menteri

Mahfud MD sebelumnya pernah memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Ahok masuk dalam survei tokoh paling populer dalam calon presiden (capres) 2019.

Menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.

"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, Selasa (26/6/2018).

Ahok Sandera Bangsa Indonesia, Jadi Bencana, Marwan Batubara: Kita Korban Kebijakan Pemerintah

Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.

Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.

Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.

"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman.

Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.

"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.

Sementara itu, diberitakan dari Kompas.com, elektabilitas Ahok sebagai capres maupun cawapres masih cukup tinggi.

Survei Poltracking yang dirilis November 2017 menyebutkan, nama-nama yang dipilih publik sebagai calon presiden secara berutan dari yang paling banyak dipilih adalah Jokowi, Prabowo, Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Ahok.

Andre Rosiade Ingatkan Ahok Agar Tidak Petantang-petenteng dan Bisa Jaga Mulut

Empat nama terakhir berada dalam batas margin error 2 persen sehingga tidak bisa ditentukan siapa yang lebih tinggi karena terpaut tipis.

Sementara menurut survei Indo Barometer yang baru saja dirilis Februari 2018 lalu, nama Ahok berada di urutan ketiga setelah Jokowi dan Prabowo.

Persentase elektabilitas Ahok memang terpaut jauh.

Jokowi memperoleh 32,7 persen, Prabowo 19,1 persen, sementara Ahok hanya 2,9 persen.

Namun, catatan pentingnya, nama Ahok masih diminati publik bersanding dengan Gatot Nurmantyo, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono yang berada dalam margin error 2,83 persen.

Survei yang lain, Median dan Populi Center, juga mendapati elektabilitas Ahok untuk posisi wakil presiden.

Nama Ahok termasuk dalam lima sosok yang memiliki elektabilitas sebagai calon wakil presiden. (*)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved