Pendaftaran CPNS
CEK SEKARANG - 7 Kementerian yang Perpanjang Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS 2019
Daftar kementerian yang memperpanjang jadwal penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah memasuki penutupan.
Sejumlah kementerian yang memperpanjang jadwal penutupan, di antaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Daftar kementerian yang memperpanjang jadwal penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Jadwal perpanjangan penutupan ini diketahui lewat pantauan dari laman pendaftaran sscn.bkn.go.id.
Diketahui, sejumlah instansi yang menjadwalkan penutupan pendaftaran pada hari ini, Sabtu, (24/11/2019) berubah menjadi Minggu, (25/11/2019).
• ZODIAK CINTA Besok Senin 25 November 2019: Gemini Harus Perhatian, Cancer Makin Romantis
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar jumlah instansi yang perpanjang jadwal penutupan pendaftaran CPNS 2019, berikut ini.
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
2. Kementerian Ketenagakerjaan,
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika,
5. Kementerian Luar Negeri,
6. Kementerian Perindustrian,
7. Kementerian Sosial.
• Kepala Ayu Ting Ting Diperban, Chand Kelvin Tunjukkan Perhatian, Jadi Sorotan!

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait jadwal penutupan instansi, bisa langsung mengecek di laman resminya masing-masing.
Bisa juga mengecek langsung di akun Instagram resmi masing-masing instansi.
Perpanjangan terkait jadwal penutupan selesi test CPNS ini juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan Humas BKN, Paryono.
Paryono mengatakan jika batas paling cepat penutupan CPNS adalah 25 November 2019.
“Batas paling cepat penutupan tanggal 25 November 2019," ujar Paryono dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/11/2019).
Setiap instansi memiliki waktu minimal pembukaan pendaftaran sekitar 15 hari hingga maksimal 20 hari.
Aturan ini telah sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017.
“Karena harus sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017. Pengumuman minimal 15 hari,” tambahnya.
Paryono juga mengingatkan jika ada instansi yang ingin menambah durasi pendaftaran lebih lama dari 15 hari harus mengajukan langsung ke BKN.
Dengan begitu, sistem pendaftaran bisa menyesuaikan dengan permintaan di setiap instansi.
Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran, ada baiknya kamu kembali mencek dokumen persyaratan terlebih dahulu.
• TES KEPRIBADIAN - Berapa Jumlah Anjing yang Kamu Lihat pada Gambar? Hasilnya Tentukan Usia Mentalmu
Simak daftar persyaratan dasar yang harus diketahui oleh pelamar.
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: