Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

TERUNGKAP Sudah Ada Anggota Polisi Yang Diberi Sanksi Karena Pamerkan Kemewahan, Imbauan Sudah Lama

Sudah ada anggota polisi yang diberikan sanksi karena memamerkan kemewahan.Imbauan tidak memamerkan kemewahan ternyata sudah sejak lama.

KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Imbauan tidak memamerkan kemewahan ternyata sudah sejak lama disampaikan di internal kepolisian. Bahkan sudah ada anggota polisi yang diberi sanksi terkait hal itu. 

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jakarta Jumat (22/11/2019).

Brigjen Argo Yuwono mengatakan Kepolisian RI (Polri) telah memberi sanksi kepada beberapa anggota yang telah karena memamerkan kemewahan.

"Ada beberapa anggota ya, mungin karena zaman dulu juga namanya perkembangan teknologi, kemudian senang upload, membuat selfie, dan sebagainya," kata Argo.

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah anggota yang dikenai sanksi maupun kapan hukuman itu dijatuhkan.

"Tapi ada beberapa yang sudah kita lakukan sidang kode etik. Artinya anggota itu diberi sanksi," kata dia.

Sementara itu, terkait aturan tersebut, Argo mengatakan bahwa imbauan tidak memamerkan kemewahan bukan hanya dikeluarkan baru-baru ini saja.

Menurut dia, larangan memamerkan kemewahan itu sudah disampaikan sejak lama di internal kepolisian.

"Tentunya berkaitan dengan itu sebenarnya imbauan itu sudah lama yang kita terima, tidak hanya kemarin saja," ujar Argo.

Ketentuan mengenai kepemilikan barang mewah bagi anggota dan pegawai negeri sipil Polri telah ada sejak masa kepemimpinan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu poin yang diatur dalam Perkap itu adalah batasan harga barang yang terbilang mewah.

Pasal 3 Ayat (1) Perkap tersebut menjelaskan bahwa barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta, serta tanah dan bangunan pribadi yang nilainya melebihi Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Polri mengklaim telah memiliki data mengenai jumlah anggota kepolisian yang memiliki gaya hidup bermewah-mewahan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved