Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Anies Baswedan

Penyebab Gubernur DKI Anies Baswedan Terancam Tak Gajian 6 Bulan

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
(wartakota.tribunnews.com)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jumat (01/10/2019) 

Keterlambatan pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2015 bermula dari perseteruan politik di DPRD DKI Jakarta.

Beberapa pihak tidak setuju dengan pengangkatan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden RI.

Mereka menuntut pelantikan Ahok menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.

Perseteruan itu menyebabkan alat kelengkapan DPRD DKI belum terbentuk hingga akhir November 2014.

Padahal, anggota DPRD yang menang pada pemilihan legislatif 2014 telah dilantik pada 25 Agustus 2014.

Hal itu berimbas pada terhentinya pembahasan rancangan anggaran 2015 (Kompas, 25 November 2014).

Alat kelengkapan DPRD pun ditetapkan pada 8 Desember 2014.

Setelah pembentukan alat kelengkapan DPRD DKI, mereka berjanji segera membahas rancangan anggaran 2015.

Pembahasan rancangan anggaran meleset dari jadwal.

Dalam jadwal yang disusun DPRD, seharusnya APBD 2015 sudah disahkan pada 8 Januari 2015.

Ahok kemudian mengumumkan temuan "dana siluman" sebesar Rp 8,8 triliun yang diselipkan lewat beberapa program satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Setelah "anggaran siluman" itu dicoret, pembahasan rancangan APBD berproses sampai rapat paripurna kesepakatan rancangan APBD pada 27 Januari 2015.

Imbasnya, Ahok dan anggota dewan tidak gajian sejak Januari hingga Juni 2015.

Namun, bukan hanya elite-elite itu yang rugi, melainkan juga warga.

Kisruh APBD 2015 menghambat sejumlah pembangunan pada tahun itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved