Berita Viral
Cuti Nikah Berujung Petaka, Kopilot Wings Air Ditemukan Gantung Diri, Fakta Rp 7 Miliar Terungkap
Seorang kopilot Wings Air berinisial NA, ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (18/11/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang kopilot Wings Air berinisial NA, ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (18/11/2019).
Belakangan ini tengah ramai diberitakan kopilot maskapai Wings Air yang tewas karena gantung diri.
NA yang berprofesi sebagai kopilot Wings Air ini ditemukan tergantung di kusen kamarnya oleh sang adik kandung.
Mengutip dari laman Wartakota, AKP Indra Maulana, Kapolsek Kalideres menerangkan kronologi penemuan jasad NA.
"Adiknya itu ketika pulang kerja mendapatkan telepon dari kakak pertama yang ada di Solo bahwa korban tidak bisa dihubungi.
Kebetulan adiknya ini satu kos, cuma beda lantai aja makanya dia cek," kata Indra saat dikofirmasi, Rabu (20/11/2019).
Sang adik pun curiga lantaran tak segera mendapat balasan dari NA dari dalam kamar.
• 4 Fakta Kematian Kopilot Wings Air di Kamar Kos, Diduga Gantung Diri, Sanksi dan Penjelasan Maskapai

• Seorang Kopilot Wings Air Meninggal Dunia, Diduga Kuat Karena Bunuh Diri
Tak menunggu lama ia pun langsung mendobrak pintu kamar, dan menemukan sang kakak telah tergantung dengan tambang berwarna merah.
Dari hasil visum pun tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh NA.
"Karena sesuai dengan hasil visum memang tidak diketemukan luka dalam atau pun luka benda tumpul atau benda tajam.
"Hanya luka di sekitar leher jadi memang murni (bunuh diri)," ujar Indra.
Sementara itu kuat dugaan NA memutuskan mengakhiri hidupnya lantaran merasa frustasi setelah dipecat oleh perusahaan.
Melansir dari Tribunnews, diketahui NA baru saja dipecat dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 7 miliar.
Diduga pemecatan ini dikarenakan, NA yang menggunakan cuti nikah melebihi jatah.
• Wings Matikan Rute Penerbangan ke Naha dan Melonguane, Plh Bupati Talaud Sebut Bisa Bunuh Investor

Akibat dari perbuatannya tersebut NA mendapat denda sejumlah uang yang tak main-main, yaitu Rp 7 miliar.