Mobil Mewah Berplat Polisi Terparkir di Mabes Polri, Larangan Pamer Bawang Merah tak Jalan
Larangan kepada korps kepolisian memarkan barang mewah rupanya belum tersosialisasi dengan baik.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Larangan kepada korps kepolisian memarkan barang mewah rupanya belum tersosialisasi dengan baik.
Tujuannya untuk mengubah gaya hidup anggota kepolisian menjadi sorotan.
Hal itu terjadi setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait larangan memamerkan kehidupan mewah di dunia nyata maupun di media sosial.

Apakah larangan itu sudah diterapkan di lingkungan kepolisian?
Kompas.com sebagaimana dikutip dari artikel berjudul "Polisi Dilarang Pamer Harta, Bagaimana Situasi Lapangan Parkir Mabes Polri?" mencoba melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang digunakan para anggota Polri.
Pada Kamis (21/11/2019) pagi, tampak sejumlah petinggi dan perwira menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat sejumlah kendaraan dinas yang biasa dipakai polisi, seperti sedan Mazda.
Terpantau pula mobil Toyota Kijang Innova hingga model sport utility vehicle (SUV) seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.
Mobil dengan harga yang tergolong mahal juga tampak melintas. Salah satunya adalah Toyota Harrier dengan pelat polisi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, mobil Harrier tahun 2018 dibanderol sekitar Rp 1 miliar.
Kemudian, kembali terlihat pula mobil berjenis SUV, Toyota Land Cruiser, yang juga diketahui bernilai miliaran rupiah.
Tak hanya mobil, Kompas.com juga melihat sebuah motor BMW C400X yang dibanderol dengan harga Rp 259 juta.
Motor mewah itu diketahui milik salah satu perwira Bareskrim.
• Saat Paris Saint-Germain Lagi Bersiap Untuk Liga Prancis, Neymar Malah ke Madrid
• BREAKING NEWS : Massa Geruduk Kantor Gubernur, Suarakan Aspirasi Pelantikan Bupati E2L
• BREAKING NEWS : Bakal Ada Aksi Damai, Puluhan Polisi serta Kendaraan Water Cannon Disiagakan
Sebelumnya, Polri mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.