Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BUMN

Ini Tugas Tanggung Jawab dan Wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina, Pendobrak Siap Beraksi

Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? apakah ia bisa menjadi pendobrak?

Editor: Frandi Piring
Gubenur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Resmi menjabat sebagai pimpinan BUMN PT Pertamina, inilah tugas tanggung jawab dan wewenang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Ahok akan segera menjadi Komisaris Utama Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina pekan depan.  

Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? apakah ia bisa menjadi pendobrak

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak. Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas.

Gambar ilustrasi Ahok bersih-bersih BUMN karya Permaswari Wardani
Gambar ilustrasi Ahok bersih-bersih BUMN karya Permaswari Wardani (Twitter/imascorgan)

Berikut tugas dan wewenang Komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Selanjutnya...

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Ahok Ditunjuk Mneteri BUMN Pimpin Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Erick Thohir membeberkan alasannya memilih mantan Gubernur DKI Jakarta sebagai petinggi Pertamina.

Mantan bos klub Inter Milan ini, ternyata punya target sendiri.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan Ahok Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan Ahok Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina (Warta Kota-Henry Lopulalan/Instagram basukibtp)

Target yang dimaksud yaitu mengurangi impor migas yang harus tercapai.

Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Erick Thohir menyeut pihaknya kini membutuhkan tim yang handal untuk menyelesaikan berbagai masalah di Pertamina.

"Nah, proses-proses daripada pembangunan revinery ini sangat amat berat, jadi saya perlu teamwork yang besar, tidak bisa hanya dirut saja," terang Erick Thohir.

 "Harus bagi tugas semua."

Hal itu lah yang menyebabkan Erick Thohir menunjuk Ahok sebagai petinggi di Pertamina.

Ia menyebut Pertamina membutuhkan sosok pendobrak sebagai pemimpin. 

"Karena itu lah kemarin kenapa kita mau orang yang pendobrak," ucap Erick Thohir.

"Pendrobrak bukan marah-marah."

Erick Thohir pun menampik pandangan sejumlah pihak yang menganggap Ahok adalah sosok yang emosional.

"Saya rasa Pak Basuki berbeda, Pak Ahok berbeda," terangnya.

"Ya jadi kita perlu figur yang pendobrak supaya ini semua seusai dengan target."

Lantas, Erick Thohir menjelaskan bahwa sebagai komisaris utama Ahok bertugas untuk mengawasi kerja para direksi.

"Toh beliau ini komisaris utama, kan direksinya yang day to day," ucap Erick Thohir.

"Tapi menjaga semua ini."

Lebih lanjut, Erick Thohir mengaku akan secara rutin menyelenggarakan rapat 30 perusahaan milik BUMN.

"Dan rapat bulanan untuk 30 perusahaan BUMN saya kan lakukan (dipimpin) langsung oleh saya, di mana saya akan mengundang dirut dan komut secara bersamaan," ucapnya.

Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuk menghindari konflik antara direksi dengan komisaris utama.

"Jadi saya enggak mau ada drama-drama di dalam perusahaan ya, komut menjelekkan dirut, dirut menjelekkan komut, saya enggak mau," ucapnya.

"Kita rapat bersama, kalau memang ada perbedaan ayo kita duduk." 

Lebih lanjut, Erick Thohir menyebut direksi harus bekerja sama secara baik dengan komisaris utama.  

"Karena tidak mungkin direksi berjalan tanpa dukungan komisaris, komisaris bukan direksi yang melakukan kerja harian itu kan direksi," imbuhnya.

Tunjuk Ahok Sebagai Pendobrak, Erick Thohir Punya Target di Pertamina: Harus Tercapai

Ahok Sang Pendobrak, Baru Diusulkan Sudah Buat Geger, Banyak Pihak Keteteran, Ada Apa?

Sandiaga Uno Susul Ahok Jadi Petinggi BUMN? Arya Sinulingga Ungkap Kemungkinannya: Butuh Pendobrak

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved