News
Ahok Dituding Terima Uang Sumber Waras, Ali Ngabalin Langsung Bantah Marwan Batubara
Marwan Batubara juga menuding Ahok telah terbukti bersalah melanggar aturan dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Pasalnya bila memang yang dijelaskan merupakan keputusan pengadilan, kata Ali Ngabalin, mengapa Marwan Batubara masih mempertanyakan itu.
• Tiga Pekan Jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kosong, Ini Nama-Nama Yang Mencuat
"jelaskan yang benar soal keputusan pengadilan kalau keputusan meletakan seseorang apa tindakan pidana pelanggaran yang dilakuakn bagaiamana mungkin anda masih bisa mempertanyakan masalah itu sementara statusnya terkait jabatan apa anda dan saya belum tau bung," kata Ali Ngabalin.
Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga pun menilai bahwa Marwan Batubara sudah melintir fakta pengadilan tentang Ahok.
"tadi bang Marwan sudah langsung menuduh bahwa Ahok menerima korupsi sekian miliar, padahal kan disitu kan pemda, pemda kan bukan berarti, korupsi kan orang lho, disitu kan bukan Ahok menerima uang Rp 191 miliar, nih sebenarnya bang Marwan sudah melintir," kata Arya Sinulingga.
Seharusnya menurut Arya Sinulingga, Marwan Batubara bisa membedakan keputusan pengadilan.
"kalau selama itu asumsi, asumsi bang Marwan udah salah, dia bilang Ahok menerima, dikatakan disitu saja diputusan itu Ahok menerima uang 150 miliar kan gak ada seperti itu, itu jelas bang Marwan sudah melintir," kata Atya Sinulingga.
Menurut Arya Sinulingga BUMN sudah mempertimbangkan semua aspek untuk menjadikan Ahok sebagai kandidat bos BUMN.
"kami sudah pertimbangkan semua Undang-undang dan syarat yang dikatakan bang Marwan sudah kami jadikan acuan, "kata Arya Sinulingga.
Sampai saat ini sendiri Arya Sinulingga dan BUMN berpegangan pada keputusan pengadilan.
"audit BPK kan diuji di pengadilan, jadi apapun namanya kerugian negara kita mencari orang yang memang bersalah adalah apakah benar bila BPK mengatakan ada kesalahan apakah ada orangnya, semuanya diputuskan di pengadilan," kata Arya Sinulingga.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com
Subcribe Youtube Tribun Manado Official: