UMP UMK 2020
UMK Minahasa 2020 Rp 3.310.723, Ikut Upah Minimum Provinsi 2020
Angka tersebut mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 di Kabupaten Minahasa sebesar Rp 3.310.723.
Angka tersebut mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Arody Tangkere saat diwawancarai Tribunmanado.co.id di Tondano, Kamis (21/11/2019).
Ia mengatakan, "Kabupaten Minahasa masih akan mengikuti Upah Minimum Provinsi tahun 2020," katanya.
Bank BRI KC Tondano melalui Pimpinan Cabang BRI Tondano Taswin Tajjudin bahwa masih belum tahu keputusan perubahan UMP.
"Kami tidak tahu soal perubahan UMP di BRI KC Tondano, karena yang mengurusi itu langsung dari Kanwil atau kantor pusat," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah menandatangani surat keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara untuk tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp3.310.723.
Naik 8,51% dari jumlah UMP 2019 sebesar 3.051.076.
Ini Tanggapan Serikat Buruh dan Pekerja Terkait Kenaikan UMP 2020 |
![]() |
---|
UMK Bitung 2020 Ikut UMP Sulut Sebesar Rp 3.310.723 |
![]() |
---|
UMK Kotamobagu 2020 Rp 3.310.723, Ikut Standar UMP Sulut |
![]() |
---|
UMK Tomohon 2020 Rp 3.310.732, Wali Kota Bilang Ikut UMP Sulut |
![]() |
---|
UMK Manado 2020 Rencana akan Diumumkan Hari Ini, Donald Harap Direspons Perusahaan-perusahaan |
![]() |
---|