UMP UMK 2020
UMK Manado 2020 Rp 3.390.937, Lebih Tinggi dari UMP Sulut
Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) jadi satu-satunya daerah di Sulut yang sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) jadi satu-satunya daerah di Sulut yang sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
14 daerah kabupaten/kota lainnya di Sulut belum menetapkan.
"Daerah lain kendalanya karena belum memiliki Dewan Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo kepada tribunmanado.co.id, Kamis (21/11/2019)
Adapun, UMK Manado naik 8,51 persen.
Dari sebelumnya Rp 3.125.000, maka UMK 2020 naik Rp 3.390.937.
"Jadi Manado yang baru ditetapkan, tinggal diumumkan," katanya.
Disnakertrans Sulut sudah mendorong, agar kabupaten/kota membentuk Dewan Pengupahan.
Kemudian Dewan Pengupahan membahas UMK untuk direkomendasikan ke kepala daerah hingga kemudian ditetapkan UMK.
"Membentuk Dewan Pengupahan tergantung pimpinan daerahnya," kata Erny.
Bagi daerah yang belum bisa menetapkan UMK, maka bisa menggunakan UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Gubernur Sulut sebesar Rp 3.310.723
"UMK itu lebih tinggi UMP," ujarnya.
UMP Sulut
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2020 naik.
Gubernur Olly Dondokambey sudah meneken keputusan Gubernur di Kompleks Cempaka, Kolongan, Minut, Sulut, Jumat (01/11/2019) lalu.
UMP sebelumnya Rp 3.051.067, naik 8,51 persen di 2020 dengan jumlah Rp3.310.732
Gubernur mengatakan, kenaikan UMP mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya inflasi, pertumbuhan ekonomi, produk domestik bruto.
Formula yang dipakai kemudian muncul angka 8,51 persen kenaikan UMP 2020
Gubernur menjelaskan, inflasi merupakan salah satu pertimbangan penetapan UMP.
Perbandingannya jelas, Sulut termasuk daerah yang inflasinya rendah di Indonesia, hanya 3 persen lebih.
"Ini kenyataan. Harga naik segala macam, tolak ukur dari mana? Perhitungan BPS.
Kita dapat pehargaan bisa tahan inflasi. Misalnya Cabe naik , saya telepon ke Surabaya bawa masuk kemari cabe ke Sulut," kata dia.
Inflasi terjaga, kemudian UMP naik maka kesejahteraan masyarakat akan naik
"Jadi tidak cuma-cuma UMP naik," ucap dia.
Gubernur mengatakan beberapa tahun lalu UMP ditetapkan lompat agar jauh.
Sudah demikian, tidak mungkin balik lagi.
"Kita imbangi angkanya. Kita nego kasih penjelasan semua menerima. Kita combine pengusaha, pemerintah dan buruh," ujarnya.
Kritik Pengusaha
Robert Najoan, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghormati keputusan Gubernur sudah menetapkan UMP 2020.
Meski kemauan pihak pengusaha tak terpenuhi.
Pada pembahasan di Dewan Pengupahan ada 3 rekomendasi.
Pengusaha menginginkan UMP tetap atau tak ada kenaikan.
Robert mengatakan, alasannya ada tiga
"Pertama, ekonomi global saat ini stagnan imbasnya ke ekonomi Indonesia," ungkap dia.
Kedua, UMP tinggi itu menghambat investor.
Ketiga, upah tinggi akan banyak tenaga kerja migrasi ke Sulut
"Ketiga kan ada peraturan Gubernur bahwa 60 persen harus gunakan tenaga kerja lokal," kata dia.
Di sini titik persoalan utamanya, di mana UMP Sulut tertinggi ketiga di Indonesia, tapi soal produktivitas kerja itu tenaga kerja Sulut ada di peringkat 14 se Indonesia
"Kalau kita mau lomba naik UMP, lomba juga naik produktivitas," kata dia.
Keputusan sudah diambil, Gubernur mengambil posisi di tengah, pihak pengusaha harus ikut regulasi pemerintah
"Perusahaan mesti mengefisienkan usaha, dan mendorong produktivitas tenaga kerja," ujarnya.
(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)
BERITA TERPOPULER :
• BREAKING NEWS Pria di Manado Tikam Istri dan Siswa SMA Setelah Pergoki Keduanya Berciuman di Kuburan
• Tiga Pimpinan KPK Lawan Presiden Jokowi, Antasari Azhar: Harusnya Agus, Syarif, Saut tak Menggugat
• Idham Azis Abaikan ke Istana, Suruh Wakapolri ke Menhan Prabowo, Pilih Raker dengan DPR RI
TONTON JUGA :