Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Tarung Pilpres 2024

Jokowi Berpeluang Presiden 15 Tahun, MPR Bahas Periodesasi Presiden hingga 3 Periode

Ini baru menarik. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sedang mempelajari, membahas dan menggodok secara serius periodesasi seorang Presiden

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCA RINI
Sekjen PPP Arsul Sani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Ini baru menarik. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sedang mempelajari, membahas dan menggodok secara serius periodesasi seorang Presiden Republik Indonesia. Pasalnya, ada keinginan periode presiden menjadi tiga kali menjabat.

Jokowi dan Ahok BTP
Jokowi dan Ahok BTP (Tribun Pekanbaru)

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengungkap ada wacana menambah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Usulan itu terkait amandemen UUD 1945.

Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.

"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Likuifaksi yang Terjadi di Palu Juga Rentan Terjadi di Jakarta, Ini Penjelasannya

MPR Godok Masa Jabatan Presiden hingga Tiga Periode, Jokowi Tarung Pilpres 2024

Trik Aktifkan Mode Gelap atau Dark Mode Instagram di Iphone dan Android

Untuk diketahui aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

Bukan itu saja kata dia, ada juga mewacanakan, presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja.

Namun masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.

Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin (Screenshot Kompas TV)

"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinkingnya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama. Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.

Sejauh ini kata dia, MPR RI masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.

Baca: Suhendra Usulkan Jabatan Presiden Tiga Periode

"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat. Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," ujarnya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved