Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

BPJS Kesehatan dan Persi Sepakat 3 Komitmen Peningkatan Pelayanan Peserta JKN-KIS

Penyesuaian iuran JKN-KIS menjadi momentum khusus bagi BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholders-nya untuk mendongkrak mutu pelayanan kesehatan.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
BPJS Kesehatan dan Persi Sepakat 3 Komitmen Peningkatan Pelayanan Peserta JKN-KIS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyesuaian iuran JKN-KIS menjadi momentum khusus bagi BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholders-nya untuk mendongkrak mutu pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) selaku wadah pemersatu organisasi perumahsakitan di Indonesia, menyatakan komitmen bersama terhadap peningkatan kualitas pelayanan.

Saat ini, belum semua rumah sakit memiliki sistem antrean elektronik yang dapat memberikan kepastian waktu layanan.

Awal pelaksanaan Program JKN-KIS tahun 2014, hampir tidak ada antrean elektronik.

Tahun 2018, sudah maju dengan adanya 944 rumah sakit (42,7%) antrean online.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, komitmen yang disepakati BPJS Kesehatan dan Persi adalah di tahun 2019 bahwa seluruh rumah sakit anggota Persi yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau memiliki sistem antrean elektronik.

“Ini dimaksudkan agar rumah sakit mampu memberikan kepastian waktu layanan bagi pasien JKN-KIS. Dengan begitu, tidak terjadi penumpukan pasien JKN-KIS yang hendak mengakses layanan di rumah sakit,” ujar dia lewat rilis disampaikan BPJS Kedeputian Suluttenggomalut kepada tribunmanado.co.id, Rabu (20/11/2019).

Komitmen kedua, lanjut Fachmi, seluruh rumah sakit anggota Persi yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensif, yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS.

"Awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, hampir tidak ada display ketersediaan tempat tidur. Namun, di bulan Oktober 2019, dari 2.212 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, ada 1.614 rumah sakit (73%) yang menyediakan display ketersediaan tempat tidur perawatan. Kami berharap dengan dukungan Persi jumlah ini bisa meningkat secara signifikan,” ucap Fachmi.

Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama Persi, pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit, dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), sehingga tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap 3 (tiga) bulan sekali.

“BPJS Kesehatan dan Persi juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Fachmi.

Fachmi juga menyebut, BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai inovasi digital untuk mempermudah layanan kepada peserta JKN-KIS maupun masyarakat umum.

Misalnya dalam hal pengurusan kepesertaan atau administrasi JKN-KIS, kini masyarakat tak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan karena bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service, aplikasi Mobile JKN, atau lewat Kader JKN yang berkunjung dari rumah ke rumah.

Dari sisi pelayanan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Aplicares.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved