Sidang Siswa Bunuh Guru
UPDATE Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Keluarga Korban Sempat Marah
Bahkan salah satu saksi mengungkapkan ada yang mencoba memukul salah satu tersangka ketika berjalan menuju mobil, namun berhasil dihalau penjaga.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana kasus pembunuhan Guru SMK Ichthus, Alexander Werupangkey berlangsung lancar, Selasa (19/11/2019).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Franklin B Tamara SH MH, Hakim Anggota Imanuel Barru SH dan Halima Umaternate.
Selain pembacaan dakwaan, sidang juga menghadirkan para saksi.
• BREAKING NEWS - Kasus Siswa Bunuh Guru Agama SMK Ichthus Sidang Perdana di PN Manado
Saksi-saksi tersebut merupakan saksi dari SMK Ichthus yakni security, guru dan kepala sekolah.
Sedangkan saksi korban yang hadir adalah istri dari Alex sendiri, Silvia Walalangi (41).
Persidangan juga dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak.
Keluarga korban menunggu di luar ruang persidangan sambil sesekali meneriakkan umpatan kepada tersangka FL (16) dan OU (17).
Bahkan, usai persidangan pada pukul 17.30 Wita kedua tersangka masih belum boleh keluar dari ruang sidang.
Hal tersebut agar kedua tersangka terhindar dari amuk massa.
Kedua tersangka baru dipersilakan keluar ruangan sidang pada pukul sekira 18.00 Wita melewati area steril Pengadilan Negeri Manado.
Massa keluarga korban masih berkumpul di halaman depan PN Manado, berniat mencegat tersangka.
Bahkan salah satu saksi mengungkapkan ada yang mencoba memukul salah satu tersangka ketika berjalan menuju mobil, namun berhasil dihalau penjaga.
Persidangan kembali dilanjutkan esok hari pada pukul 13.00 Wita, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
BERITA TERPOPULER :
• Setelah Ahok Digadang-gadang Jadi Bos BUMN, Sandiaga Uno Dikabarkan Bakal Jadi Dirut PLN
• 5 Kasus Kembar Siam Paling Terkenal di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia
TONTON JUGA :
Berita sebelumnya.
Persidangan perdana kasus pembunuhan Guru SMK Ichthus, Alexander Werupangkey yang dilakukan oleh FL (16) dan OU (17) dilaksanakan hari Selasa (19/11/2019) sore.
Pihak keluarga korban sudah berada di kantor pengadilan sejak pukul 13.00 Wita dan masih menunggu datangnya para tersangka.
Sedangkan FL dan OU tiba di Pengadilan Negeri Manado pada pukul 14.58 Wita.
Terlihat beberapa remaja ramai-ramai mendatangi PN Manado dan menyoraki datangnya pelaku.
Setibanya, FL dan OU langsung dimasukkan ke ruang tahanan sembari menunggu jalannya persidangan.
Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan.
Sidang dimulai pukul 15.30 Wita dan tertutup untuk umum.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Franklin B Tamara SH MH, Hakim Anggota Imanuel Barru SH dan Halima Umaternate.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kondisi-kondisi-pasca-sidang-di-dalam-ruangan-selasa-19112019.jpg)