Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Karena Pengobatan Metode Dilaser Pedagang Soto Lamongan Buta, Gugat Dokter RS Mata Solo Rp 10 Miliar

Pengacara RS Mata Solo Rikawati mengatakan, benar ada gugatan pada RS Mata Solo. kita ikuti proses persidangan dan biar dibuktikan semua di persidanga

TribunSolo.com/Ryantono Puji
Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/11/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengalami kebutaan, Pedagang Soto Lamongan melaporkan secara pidana dokter RS Mata Solo.

Warga Malang Jiwan, Colomadu, Karanganyar, Kastur (65) ini melaporkan kasus ini ke Polresta Solo.

Sebelumnya ia telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kastur melaporkan dokter RS Mata Solo tersebut atas dugaan malpraktik pada dirinya yang mengalami kebutaan setelah operasi.

Pengacara Kastur (65), Bekti Pribadi, menunjukkan Gugatan pada RS Mata Solo di PN Solo, Selasa (19/11/2019).
Pengacara Kastur (65), Bekti Pribadi, menunjukkan Gugatan pada RS Mata Solo di PN Solo, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO)

"Sudah kami laporkan ke Polresta Solo sejak Mei 2019 lalu dan ini masih berjalan," tutur Pengacara Kastur (65), Bekti Pribadi, Selasa (19/11/2019).

Bekti mengatakan, soal pelaporan tersebut sudah diberikan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkembangan pemeriksaan.

Dari SP2HP yang diberikan Polresta Solo, diketahui perkembangan kasus dugaan malapraktik yang sudah dilakukan adalah melakukan klarifikasi terhadap Kastur (pengadu/pasien).

Selain itu, melakukan klarifikasi terhadap anak pengadu, meminta fotokopi berkas rekam medis lengkap, beserta hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang mulai kunjungan pertama hingga akhir penanganan pasien atas nama Kastur pada Rumah Sakit Mata Solo.

Meminta klarifikasi terhadap dokter yang bersangkutan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengatakan, pihaknya akan mengecek terkait laporan tersebut.

"Akan saya cek dahulu, itu karena sudah beberapa bulan lalu laporannya," terang AKP Arwansa.

Pedagang Soto Lamongan warga Malang Jiwan, Colomadu Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan Dokter yang menanganinya di PN Solo.

Pengacara Kastur (65), Bekti Pribadi mengatakan, benar pihaknya melakukan gugatan perdata pada dokter.

Sebab, semenjak melakukan operasi di RS Mata Solo pada 2016 lalu mata kliennya malah menjadi buta.

"Klien saya dulu di operasi karena didiagnosis Katarak di kedua matanya," terang Bekti, Selasa (19/11/2019).

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved