Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ini Tanggapan BPOM Mengenai Rencana Pelarangan Rokok Elektrik

Balai Besar POM di Manado Provinsi Sulawesi Utara, memberikan tanggapan mengenai rencana pelarangan rokok elektrik dan vape.

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/DEWANGGA ARDHIANANTA
Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado, Sulawesi Utara, Senin (18/11/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Manado Provinsi Sulawesi Utara, memberikan tanggapan mengenai rencana pelarangan rokok elektrik dan vape.  

Hal ini disampaikan Maria Sarlota P, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Balai Besar POM di Manado, Senin (18/11/2019).

Semua industri terkait sudah mengirimkan produknya ke BPOM untuk dilakukan pengujian.

"Nanti dari hasil tersebut, kita akan menyampaikan produk rokok elektrik mana yang bisa diedarkan dan mana yang tidak bisa diedarkan," tutur Maria.

Maria menjelaskan intinya BPOM tidak menutup mata mengenai rokok elektrik.

"Itu kan masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai, apakah pihak terkait ini memberikan izin berdasarkan bahwa produk ini aman digunakan?" tambahnya.

Ini Tanggapan BPOM Mengenai Rencana Pelarangan Rokok Elektrik
Ini Tanggapan BPOM Mengenai Rencana Pelarangan Rokok Elektrik (TRIBUN MANADO/DEWANGGA ARDHIANANTA)

Ia menuturkan pengawasan mengenai rokok elektrik merupakan tanggung jawab semua sektor terkait terutama Bea Cukai.

"Kalau di BPOM itu jika ada produk dari luar harus mendaftar, menunjuk distributor di Indonesia, dan distributor yang melakukan impor ke Indonesia," ucap Maria.

Maria mengatakan setelah BPOM melakukan kajian terhadap misal suatu produk mengenai keamanannya lalu izin edar keluar untuk bisa diedarkan di Indonesia.

"Nah mengenai rokok elektrik ini siapa yang mengedarkan siapa yang mengimpor? Jadi sebenarnya kaitan secara langsung ke BPOM tidak ada," jelasnya.

BPOM selalu proaktif ikut melakukan pengawasan karena hal itu terkait dengan kesehatan masyarakat.

(Tribunmanado.co.id/Dewangga Ardhiananta)

Disclaimer :

Pihak tribunmanado.co.id meminta maaf bahwa kutipan langsung di paragraf keempat keliru. Paragraf itu seharusnya penjelasan soal peredaran obat ranitidin bukan tentang rokok elektrik.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Balai Besar POM di Manado Maria Sarlota (kiri) di Kantor Tribun Manado, Sabtu (23/11/2019).
Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Balai Besar POM di Manado Maria Sarlota (kiri) di Kantor Tribun Manado, Sabtu (23/11/2019). (TRIBUN MANADO/ALEXANDER PATTYRANIE)

Berikut tanggapan Maria Sarlota P, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Balai Besar POM di Manado, saat berkunjung ke Kantor Tribun Manado, Sabtu (23/11/2019) :

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved