Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Apakah Mantan Narapidana Boleh Maju Pilkada? Mendagri: Terserah Rakyat, Kembali ke Teori Kuno?

Hanya saja menurut Tito apabila narapidana tidak boleh menjadi kepala daerah, maka Indonesia menerapkan teori kuno dalam sistem pemidanaan.

Tayang:
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Rina Ayu/Tribunnews.com
Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik mantan narapidana yang mengajukan diri untuk ikut menjadi kepala daerah selalu banyak pro dan kontranya. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan polemik bisa tidaknya mantan narapidana menjadi kepala daerah sangat bergantung pada rakyat.

Hanya saja menurut Tito apabila narapidana tidak boleh menjadi kepala daerah, maka Indonesia menerapkan teori kuno dalam sistem pemidanaan.

"Sekarang menyangkut narapidana apakah dapat menjabat a atau b dan seterusnya, terserah kepada rakyat mau pilih mana? mau pilih teori pembalasan atau memilih teori rehabilitasi, kalau memilih pembalasan ya balas saja, termasuk dia engga boleh ngapa-ngapain, berarti kita kembali pada teori kuno," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (18/11/2019).

Menurut Tito konsep pemidanaan pada awalnya merupakan praktik teori pembalasan.

Orang yang berbuat jahat maka dia harus dibalas dengan cara dikekang kebebasannya yaitu masuk penjara, bahkan sampai hukuman mati atau dibunuh.

Berikut 5 Zodiak yang Tenang dan Tidak Menyebabkan Drama, Sagitarius Cenderung Positif dan Ceria

Fahri Hamzah Beri Dukungan untuk Ahok Jadi Bos BUMN: Masukkan ke BUMN yang Paling Korup

"Maka penjara itu disebut dengan prison tempat mengekang orang," katanya.

Dalam perkembangannya menurut mantan Kapolri tersebut, teori kriminologi mulai berubah.

Hukum memerangi kejahatannya, bukan orang yang berbuat kejahatan.

"Jadi orang itu dianggap kalau berbuat salah itu dianggap orang yang menyimpang, orang yang menyimpang ini harus dikoreksi direhabilitasi, maka lihat penjara di negara demokrasi bukan lagi disebut dengan prison tapi correction, kita pun menyebutnya bukan dengan penjara Cipinang tapi lembaga pemasyarakatan," katanya.

Dalam teori baru atau teori rehabilitas, apabila narapidana telah selesai menjalani hukumannya, maka ia sudah terkoreksi.

Sehingga sangat bergantung masyarakat apakah orang yang sudah terkoreksi tersebut bisa kembali mengabdi kepada negara atau tidak.

"Kalau dia terkoreksi apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat, silahkan masyarakat menilai," katanya.

Seorang Pelatih Klub Sepakbola Ini Dipecat Karena Timnya Menang Dengan Skor 27-0

Evaluasi Pilkada Bukan Hal yang Haram

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa evaluasi Pilkada bukan merupakan sesuatu hal yang haram dilakukan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved