Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Mahasiswi Cantik Ditembak Kakak Ipar, Pelaku Tak Tahu, Sempat Berduel di Depan Pintu

Sesampainya di rumah kakak iparnya, korban kemudian menggedor pintu roling door agar dibuka.

Editor: Frandi Piring
Facebook/via Tribunlampung.com
Mahasiswi itu Siti Khotimah (25 tahun), warga Musi Rawas (Mura). 

TRIBUNMANADO.CO.IDSiti Khotimah (25) ditembak kakak iparnya saat datang bertamu ke rumah Umbar Triyono (30).

Umbar Triyono yang tidak lain adalah kakak ipar Siti Khotimah, menembak sang adik iparnya itu di depan pintu.

Sempat berduel, tanpa sengaja, Umbar melepaskan peluru ke bagian vital adik iparnya tersebut.

Siti Khotimah mengalami luka tembak membuat heboh warga Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, Sabtu (16/9/2019).

Warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas itu ditembak oleh Umbar Triyono (30 tahun), memakai senapan angin.

Sesampainya di rumah kakak iparnya, korban kemudian menggedor pintu roling door agar dibuka.

Setelah cukup lama menunggu, pintu rolling door rumah kakak iparnya tak kunjung terbuka.

Disaat itu tiba-tiba sebuah peluru senapan angin menembus pintu rolling door dan mengenai bagian bawah dada kanan korban.

Peluru yang berasal dari senapan angin itu ternyata ditembakkan oleh Umbar Triyono dari balik rolling door atau dari dalam rumah.

Mahasiswi itu Siti Khotimah (25 tahun), warga Musi Rawas (Mura).
Mahasiswi itu Siti Khotimah (25 tahun), warga Musi Rawas (Mura). (Facebook/via Tribunlampung.com)

Setelah menembak, Umbar Triyono kemudian membuka pintu dan melihat yang kena tembak peluru senapan anginnya adalah adik iparnya sendiri.

Dia pun kemudian segera memberikan pertolongan dan membawa adik iparnya tersebut ke RS Siloam untuk menjalani perawatan akibat luka tembak yang dialaminya.

Kapolsek Tugumulyo AKP Dedy Purma Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, korban diduga tanpa sengaja tertembak kakak iparnya sendiri.

Terkait perkara ini ia mengaku belum mengamankan Umbar begitu juga dengan barang buktinya.

"Kita sudah melakukan olah TKP namun untuk Umbar belum diamankan, karena sedang fokus pengobatan Siti," ungkap Dedi pada Tribunsumsel.com, Minggu (17/11/2019).

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, dari informasi yang dikumpulkan, pelaku menembak pakai senapan angin karena mengira bahwa orang yang menggedor rolling door rumahnya di pagi buta itu adalah maling.

Senapang angin
Senapang angin ()

"Pelaku ini takut ketika mendengar ada yang menggedor roliing door rumahnya."

"Lalu dia mengambil senapan angin dan menembak dari dalam rumah kearah korban, karena mengira korban adalah maling yang hendak membuka rolling door rumahnya."

"Dia tidak tau kalau yang ditembaknya ternyata adik iparnya sendiri yang baru pulang dari Palembang," kata AKP Dedi Purma Jaya, Sabtu (16/11/2019). (SP/ Ahmad Farozi/Eko)

Ibu Rumah Tangga Tewas Setelah dengar Gempa, Sempat Peluk Anaknya, Begini Penjelasan Suami

Pelaku Bom Bunuh Diri Tewas, Mapolrestabes Medan Dijaga Ketat

Seorang Pengemudi Ojek Online Wanita Ditemukan Tewas, Pelaku Disoraki Warga, Polisi Dalami Motifnya

Kasus Penembakan Anak Bupati

Korban penembakan oleh anak Bupati Majalengka, Panji Pamungkasandi, resmi mencabut laporannya kepada polisi.

Korban penembakan menggunakan senjata api yang dilakukan oleh anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam, Panji Pamungkasandi, resmi mencabut laporan polisi kasusnya, Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Pria asal Bandung itu tiba di Mapolres Majalengka sesaat setelah penahanan Irfan Nur Alam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Pantauan Tribuncirebon.com, Panji Pamungkasandi datang bersama beberapa rekannya ke Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Satuan Reserse Kriminal sekitar pukul 01.40 WIB.

Setelah beberapa saat, Panji Pamungkasandi keluar beserta penasehat hukum tersangka.

Penasehat hukum Irfan Nur Alam, Dadan Taufik menjelaskan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka, yakni ingin mencabut laporan polisi dan mendelegasikan perdamaian.

Ia menambahkan, pihak Panji bersedia berdamai dan saling sadar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.

"Ini, kan, awalnya salah paham saja, jadi ketika sudah saling sadar maka keran pertemanan kembali terbuka," ujar Dadan Taufik, Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Surat perdamaian antara Irfan Nur Alam dan Panji Pamungkasandi.
Surat perdamaian antara Irfan Nur Alam dan Panji Pamungkasandi. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Dadan mengatakan, terkait penahanan tersangka, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Ia menyebut, persoalan itu sudah berada di luar ranahnya."Nah, soal masih penahanan, nanti biar kepolisan yang menjawab, ya," ucap dia.

Kini, keduanya telah menandatangani kesepakatan untuk berdamai sekaligus, mencabut laporan polisi Panji Pamungkasandi.

Panji Pamungkasandi mengatakan, alasannya untuk berdamai dengan pihak tersangka, yakni sudah mengikhlaskan perkara tersebut.

Dengan kejadian yang menimpanya, kata dia, membuat pekerjaannya merasa terganggu.

"Bismillah saja, saya resmi sudah mencabut gugatan saya," kata Panji.

Ilustrasi-Tembakan Pistol
Ilustrasi-Tembakan Pistol (Shutterstock)

Panji menambahkan alasan kenapa ia mencabut gugatan tersebut, yakni melihat sosok kebapakan pada sikap Karna Sobahi yang tak lain ayah Irfan Nur Alam.

"Saya sudah ikhlas, dan saya melihat sosok ayah Karna Sobahi dan saya cape lah untuk meneruskan kasus ini, pekerjaan juga terganggu karena bolak-balik dipanggil," ujarnya.

Usai menyatakan perdamaian, kedua belah pihak kemudian meninggalkan Mapolres Majalengka.

Sebelumnya diberitakan, Polres Majalengka resmi menahan Irfan Nur Alam.

Irfan Nur Alam merupakan anak bupati Majalengka Karna Sobahi.

Irfan menjadi tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Kemarin, Jumat (15/11/2019) Irfan Nur Alam dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

Irfan diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Satreksrim Polres Majalengka.

Penasihat hukum Irfan Nur Alam, Kristiwanto, mengatakan, kliennya telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Hal tersebut hak subjektivitas penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan.

"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019) dini hari usai pemeriksaan Irfan Nur Alam.

Ia menambahkan, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai penasehat hukum akan melakukan upaya penangguhan penahanan.

Hal ini, kata dia, merupakan hal kliennya untuk mengajukan penangguhan.

"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.

Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut kini ditahan.

Disebutkan dia, beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.

"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kami untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto. (Tribunjabar.id)

Tonton dan Subscribes Video Populer Kanal Youtube Tribun Manado Official: 

Artikel ini telah tayang di Tribulampung.com dengan judul Dikira Maling, Mahasiswi di Musirawas Ini Ditembak Kakaknya, https://lampung.tribunnews.com/2019/11/17/mahasiswi-musirawas-ditembak-kakaknya-karena-dikira-maling?page=all

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved