Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Mabes Polri Terbitkan Telegram, Minta Jajaran Bersikap Sederhana: Sanksi Bagi Anggota Yang Melanggar

Surat tersebut berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

(Tribunnews/Jeprima)
Irjen Pol Idham Azis saat menghadiri upacara serah terima jabatan PATI Polri Polisi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Irjen Pol Idham Azis menjabat sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Pol Arief Sulistyanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mabes Polri menerbitkan sebuah Surat Telegram. Isinya yakni mengenai kepemilikan barang mewah.

Telegram tersebut bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Surat tersebut berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

 "Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Terakhir, para pimpinan, kasatwil dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," kata Listyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Imbauan dari Mabes Polri untuk Tak Pamer Barang Mewah dan Bersikap Sederhana: Akan Dikenakan Sanksi

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved