Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

KRONOLOGI Mahasiswi Cantik Ditembak Kakak Ipar, Peluru Bersarang di Bagian Vital SK Saat Berduel

Peluru yang berasal dari senapan angin itu ternyata ditembakkan oleh Umbar Triyono dari balik rolling door atau dari dalam rumah.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Ist/Facebook/via Tribun Medan
Siti Khotimah ditembak kakak iparnya, Umbar Triyono saat bertamu. 

Panji Pamungkasandi mengatakan, alasannya untuk berdamai dengan pihak tersangka, yakni sudah mengikhlaskan perkara tersebut.

Dengan kejadian yang menimpanya, kata dia, membuat pekerjaannya merasa terganggu.

"Bismillah saja, saya resmi sudah mencabut gugatan saya," kata Panji.

Panji menambahkan alasan kenapa ia mencabut gugatan tersebut, yakni melihat sosok kebapakan pada sikap Karna Sobahi yang tak lain ayah Irfan Nur Alam.

"Saya sudah ikhlas, dan saya melihat sosok ayah Karna Sobahi dan saya cape lah untuk meneruskan kasus ini, pekerjaan juga terganggu karena bolak-balik dipanggil," ujarnya.

Usai menyatakan perdamaian, kedua belah pihak kemudian meninggalkan Mapolres Majalengka.

Sebelumnya diberitakan, Polres Majalengka resmi menahan Irfan Nur Alam.

Irfan Nur Alam merupakan anak bupati Majalengka Karna Sobahi.

Irfan menjadi tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Kemarin, Jumat (15/11/2019) Irfan Nur Alam dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

Irfan diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Satreksrim Polres Majalengka.

Penasihat hukum Irfan Nur Alam, Kristiwanto, mengatakan, kliennya telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Hal tersebut hak subjektivitas penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan.

"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019) dini hari usai pemeriksaan Irfan Nur Alam.

Ia menambahkan, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai penasehat hukum akan melakukan upaya penangguhan penahanan.

Hal ini, kata dia, merupakan hal kliennya untuk mengajukan penangguhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved