Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

KRONOLOGI Mahasiswi Cantik Ditembak Kakak Ipar, Peluru Bersarang di Bagian Vital SK Saat Berduel

Peluru yang berasal dari senapan angin itu ternyata ditembakkan oleh Umbar Triyono dari balik rolling door atau dari dalam rumah.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Ist/Facebook/via Tribun Medan
Siti Khotimah ditembak kakak iparnya, Umbar Triyono saat bertamu. 

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, dari informasi yang dikumpulkan, pelaku menembak pakai senapan angin karena mengira bahwa orang yang menggedor rolling door rumahnya di pagi buta itu adalah maling.

Mahasiswi itu Siti Khotimah (25 tahun), warga Musi Rawas (Mura).
Mahasiswi itu Siti Khotimah (25 tahun), warga Musi Rawas (Mura). (Facebook/via Tribunlampung.com)

"Pelaku ini takut ketika mendengar ada yang menggedor roliing door rumahnya."

"Lalu dia mengambil senapan angin dan menembak dari dalam rumah kearah korban, karena mengira korban adalah maling yang hendak membuka rolling door rumahnya."

"Dia tidak tau kalau yang ditembaknya ternyata adik iparnya sendiri yang baru pulang dari Palembang," kata AKP Dedi Purma Jaya, Sabtu (16/11/2019). (Fra/SP/Ahmad Farozi/Eko-TribunAllNetwork)

Penembakan Anak Bupati Majalengka

Korban penembakan oleh anak Bupati Majalengka, Panji Pamungkasandi, resmi mencabut laporannya kepada polisi.

Korban penembakan menggunakan senjata api yang dilakukan oleh anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam, Panji Pamungkasandi, resmi mencabut laporan polisi kasusnya, Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Pria asal Bandung itu tiba di Mapolres Majalengka sesaat setelah penahanan Irfan Nur Alam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Pantauan Tribuncirebon.com, Panji Pamungkasandi datang bersama beberapa rekannya ke Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Satuan Reserse Kriminal sekitar pukul 01.40 WIB.

Surat perdamaian antara Irfan Nur Alam dan Panji Pamungkasandi.
Surat perdamaian antara Irfan Nur Alam dan Panji Pamungkasandi. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Setelah beberapa saat, Panji Pamungkasandi keluar beserta penasehat hukum tersangka.

Penasehat hukum Irfan Nur Alam, Dadan Taufik menjelaskan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka, yakni ingin mencabut laporan polisi dan mendelegasikan perdamaian.

Ia menambahkan, pihak Panji bersedia berdamai dan saling sadar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.

"Ini, kan, awalnya salah paham saja, jadi ketika sudah saling sadar maka keran pertemanan kembali terbuka," ujar Dadan Taufik, Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Dadan mengatakan, terkait penahanan tersangka, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Ia menyebut, persoalan itu sudah berada di luar ranahnya."Nah, soal masih penahanan, nanti biar kepolisan yang menjawab, ya," ucap dia.

Kini, keduanya telah menandatangani kesepakatan untuk berdamai sekaligus, mencabut laporan polisi Panji Pamungkasandi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved