Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Kementerian PANRB Proses Penyederhanaan Eselon, Minta Daerah Masukkan Pemetaan Jabatan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan birokrasi.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Kementerian PANRB Proses Penyederhanaan Eselon, Minta Daerah Masukkan Pemetaan Jabatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan birokrasi.

Satu di antaranya dengan menghapua jabatan struktural, dan memangkas eselonisasi tinggal 2 level.

Kemen PANRB mendoong langkah-langkah strategis dan konkret, ada sembilan langkah yang harus segera dilakukan sebelum Desember 2019.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Wali Mota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis dalam Surat Edara yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, 13 November 2019.

Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Langkah berikutnya adalah, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk soft copy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian kedalam jabatan fungsional secara khusus,” tutup surat tersebut.

Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved