Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Begini Respons Buya Syafii Maarif Terkait Ahok yang Akan Jadi Bos di BUMN

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut-sebut akan ditunjuk menjadi bos salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

TRIBUNJATIM.COM
Mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Buya Syafii Maarif itu menilai Ahok yang akan menduduki posisi pimpinan BUMN. 

Ia pun meminta publik tak hanya fokus ke BUMN yang akan dipimpin Ahok karena akan ada figur-figur profesional lain yang juga akan memimpin BUMN.

"Begini, BUMN itu kan 142 BUMN. Tidak mungkin kalau kita tidak ramai-ramai membuat figur-figur yang positif untuk membantu. Kita jangan hanya fokus ke Pak Ahok, nanti ada dua wamen, komisaris utama yang lain juga kami kenalkan," kata dia.

Keraton Yogya Pecat Abdi Dalem, Lecehkan Mahasiswi dan Paksa Pegang Organ Vital, Begini Kronologinya

Ratusan Pelaku UMKM Ikut Tribun Bincang Bisnis Bersama HP Inc Indonesia

Kata Pengamat soal Ahok di BUMN

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memberikan tanggapan perihal mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diangkat sebagai pimpinan di BUMN.

Ia menegaskan, Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN.

Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Menurut dia, Ahok perlu keluar dari PDI-P terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN.

"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Menurut dia, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN.

Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.

"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.

Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.

KRONOLOGI, Suami Berikan Istrinya Kepada Lawan Setelah Kalah Judi, Semuanya Habis

Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved