Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Jika Tidak Akan Timbul Akibat Ini

Persoalan bayi baru lahir diwajibkan mengikuti jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, menjadi postingan populer

Editor: Rhendi Umar
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional di BPJS Kesehatan Manado 

Mengenai pengenaan sanksi, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

PP Nomor 86 Tahun 2013 tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sementara itu, dalam Bagian Ketiga Pasal 11 PP Nomor 86 Tahun 2013 terdapat dua poin mengenai tata cara pengenaan sanksi kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.

(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran tersebut telah mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda terima pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas pembayaran iuran.

Meski demikian, hingga saat ini penerapan sanksi belum dilaksanakan.

BPJS Kesehatan Masih Berutang Rp 347 Miliar ke Rumah Sakit

Defisit BPJS Kesehatan secara nasional ikut berdampak juga di Provinsi Sulut.

Sedikitnya Rp 347 miliar total dana yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit yang ada di Sulut.

Itu pun, BPJS sudah mengucur Rp 1,2 triliun untuk memenuhi kewajiban BPJS ke instansi pelayanan kesehatan yang sudah melayani masyarakat

Asisten Deputi Monitoring dan Evaluasi BPJS Kedeputian Suluttenggomalut,
Hendra Rompas mengatakan, tunggakan Rp 347 miliar itu tercatat untuk pembayaran bulan Oktober dan November 2019

"Jadi sampai September BPJS sudah membayar kewajiban hingga Rp 1,2 triliun," kata Rompas didampingi Asisten Deputi SDM dan Komunikasi Publik Raymod Liuw kepada tribunmanado.co.id, Rabu (13/11/2019).

Begitulah kondisi BPJS di tengah situasi isu penyesuaian tarif iuran JKN-KIS yang berlaku nanti 1 Januari 2020.

Ia mengatakan, ada ketimpangan antara pengeluaran membayar kewajiban dan pemasukan dari iuran dengan tarif yang ada sekarang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved