Polisi Larang Skuter Listrik di Jalan Raya
Peristiwa tewasnya dua pengguna skuter listrik karena ditabrak pengendara Totoya Camry di Senayan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Karena sejumlah pertimbangan dari penyidik itulah kata Fahri DH tidak dilakukan penahanan. Dalam BAP, kata Fahri, pihaknya menyimpulkan bahwa DH tidak konsentrasi sehingga menabrak para korban.
• Pendaftar CPNS Tembus 1,7 Juta Orang: Kemenkumham Paling Favorit
"Jadi dia tidak konsentrasi karena mabuk. Atau mabuknya itu dipengaruhi alkhohol. Ini diperkuat dengan pernyataan dari tersangka maupun dari saksi atau penumpang Camry rekan DH yakni Ltentunya," kata Fahri.
Dari keterangan saksi, kata Fahri, DH dinilai mampu untuk mengendarai Camry saat itu. "Tetapi dilihat dari kronologi, ada ketidakhati-hatian saat menyalip kendaraan di depannya. Sebab saat menyalip kendaraan, pengemudi harus yakin bahwa pada saat itu, posisi jalur di depannya aman. Dalam kasus ini ternyata ada kendaraan lain yaitu otoped listrik di depannya yang akhirnya ditabrak," papar Fahri.
Auto-Off di JPO
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta penyedia jasa aplikasi, Grab Indonesia untuk menyematkan teknologi baru di setiap skuter listrik. Teknologinya berupa penghentian operasi secara otomatis bila skuter listrik digunakan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
"Kepada operator kami mintakan auto-off, sehingga begitu skuter listrik di JPO, secara otomatis akan mati atau tidak berfungsi, sehingga saat di JPO mereka hanya menuntun skuter selama di JPO," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Kamis (14/11).
Hal ini dikatakan Syafrin menyusul rusaknya panel kayu yang menjadi alas pejalan kaki di tiga JPO di Jalan Sudirman beberapa waktu lalu. Tiga JPO itu berada di dekat Gelora Bung Karno (GBK), Polda Metro Jaya dan Bundaran Senayan.
Para pengguna skuter listrik wajib mematikan mesin dan menuntun karena diutamakan untuk pejalan kaki. Dishub DKI menyarakan ini karena mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Aturan itu menjelaskan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000," tambahnya.
Menurut dia, skuter listrik tidak hanya bisa digunakan di tempat kawasan tertentu seperti di GBK ataupun Monas, tetapi diperbolehkan memakai jalur sepeda yang dibangun pemerintah daerah.
"Jika ada jalur sepeda silakan saja, sebatas itu. Tapi kalau keluar dari jalur itu akan kami tertibkan. Kami akan stop operasi dengan menahan skuter dan meminta identitas pengguna skuter untuk didata," ungkapnya.
Namun demikian, kata dia, penindakan itu dilakukan bila DKI telah mengeluarkan aturan hukumnya. Sambil menunggu regulasi yang tengah dibuat, pihaknya terus mensosialisasikan tata tertib penggunaan skuter listrik di ibu kota.
"Nanti kami kerahkan petugas Dishub dengan Satpol PP, mereka akan berjaga di JPO-JPO untuk menghalau pengguna skuter masuk ke JPO. Kalaupun mau masuk, skuter harus dituntun," jelasnya.
Perlu Ada Aturan Ketat Keberadaan Skuter Listrik
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan, tewasnya dua penguna skuter listrik GrabWheel di kawasan Senayan beberapa waktu lalu tak cukup hanya dengan adanya permintaan duka cita dan pemberian dukungan lain kepada keluarga korban oleh Grab Indonesia. Kami, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengritik keras managemen Grab Indonesia atas kejadian itu.
Memang manajemen Grab telah menyampaikan duka cita dan akan memberikan dukungan yang lain pada keluarga korban. Namun ini tentu saja sangat tidak cukup.