Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Larang Skuter Listrik di Jalan Raya

Peristiwa tewasnya dua pengguna skuter listrik karena ditabrak pengendara Totoya Camry di Senayan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Skuter listrik yang penggunaannya di beberapa negara sudah diatur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA--Peristiwa tewasnya dua pengguna skuter listrik karena ditabrak pengendara Totoya Camry di Senayan, Minggu (10/11) lalu, membuat Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan pengguna skuter listrik melintas di jalan raya.

Hal itu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.  Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan, sebagai bentuk tindakan preventif yang tegas, pihaknya mengimbau dan melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya.

Indonesia Ditarget Finis Empat Besar SEA Games 2019

"Jadi kami sudah diperintahkan Pak Dirlantas melakukan tindakan preventif tapi tegas. Yakni menghimbau untuk melarang skuter listrik digunakan di jalan raya," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11).

Meski begitu, lanjut Fahri, pelarangan bukan berarti melakukan penindakan dengan memberi sanksi ke pengguna skuter listrik yang kedapatan melintas di jalan raya. "Kita sebatas melarang dan mengimbau atau meminta mereka masuk ke jalan raya," katanya.

Selain itu kata Fahri pihaknya tengah membahas dan menggodok aturan penggunaan skuter listrik. "Jadi, setelah melihat fenomena banyaknya otopet listrik di jalan raya, kita jadi aktif membahas dengan instansi terkait. Karena ini ada hubungannya juga dengan instansi terkait. Ada beberapa hal yang kita bahas," kata Fahri.

Yang pertama, Korlantas Polri membahas dengan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub membahas status kendaraan itu. "Apakah masuk kendaraan bermotor atau tidak. Bisa bermotor walaupun dia listrik, bisa juga tidak," ucap Fahri.

Kedua, kata Fahri, Polda Metro Jaya membahas dengan Pemprov DKI terkait ruas jalan mana yang bisa dilintasi dan tidak bisa dilintasi skuter listrik.

"Ketiga, Pemprov DKI dan Polri juga membahas sistem keamanan dari pengendara otopet listrik apa perlu gunakan helm atau mungkin ditambah decker pengaman siku dan lutut," katanya.

Alasan Lorenzo Pensiun Dari MotoGP: Saya Mencintai Olahraga Ini, Tapi Saya Lebih Cinta Kemenangan

Keempat, terkait sistem keamanan dari otopet listrik ini. "Kalau kita lihat, skuter listrik ini di malam hari harus dipasang dengan lampu yang lebih besar," katanya.

"Karena saya lihat sendiri kemarin beberapa pengguna skuter listrik ini menggunakan ruas jalan keseluruhan di sekitaran Jalan Dharmawangsa dengan lampu kecil. Ini berpotensi membuat kecelakaan lalu lintas apalagi kecepatannya bisa sampai 40 km perjam," tambah Fahri.

Menurut Fahri, sangat dibutuhkan aturan jelas atas skuter listrik atau otopet listrik ini. "Saya kategorikan pengguna skuter listrik ini sebagai kelompok pengguna jalan yang rentan, selain pengguna sepeda, pejalan kaki, dan lansia," katanya.

Kelompok rentan ini, kata Fahri, memiliki jalur khusus di jalan raya. "Misalnya pejalan kaki punya jalur khusus yakni di trotoar, pesepeda juga ada di jalur khusus paling kiri, dan lansia juga di trotoar. Ini yang harus diawasi dan ditetapkan untuk pengguna otoped listrik," katanya.

Tersangka tak ditahan

Dalam kesempatan itu Fahri mengungkapkan, pengemudi mobil Camry, DH, yang menabrak enam remaja pengguna GrabWheels di Senayan pada Minggu (10/11) dini hari sehingga menewaskan dua di antaranya dipastikan sedang mabuk akibat minuman beralkohol sehingga kehilangan konsentrasi.

Meski begitu, kata Fahri, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menahan DH, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Setelah kami BAP dan kami tetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa DH tidak perlu dilakukan penahanan. Sebab penyidik menilai bahwa tersangka, pertama tidak akan melarikan diri, yany kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," papar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved