Artis Mulan Jameela
Terima Gaji Rp 66.141.813 per Bulan, Mulan Jameela Pamer Kamar Mewah Penuh Kristal
Artis cantik Mulan Jameela yang menjadi anggota DPR RI melalui Partai Gerindra terus menuai sorotan publik. Terakhir kamar mewah
Ia mengatakan, tidak lulusnya Mulan lantaran tidak melanjutkan kembali.
"Bukan tidak lulus dalam arti gagal ya, tapi putus di tengah jalan. Tidak diteruskan," kata dia lagi.
Ketika ditanya soal perincian perkuliahan Mulan hingga memutuskan tidak melanjutkan lagi kulian di STBA Yapari-ABA, Tomi tidak mengetahui secara pasti.
"Saya tidak hafal, dan mungkin di database tidak ada. Karena ketika dia (Mulan) kuliah, kami belum digitalisasi," imbuh dia.
Tidak Ada Larangan
Sementara itu, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Hani Tahapari tidak membantah riwayat pendidikan Mulan Jameela yang hanya sampai jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Profil Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Hani menjelaskan bila ada yang mempertanyakan pendidikan minimal harus S2, hal tersebut, imbuhnya diperuntukkan tenaga ahli.
Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, telah diatur sejumlah persyaratan termasuk terkait soal Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan pendidikan seorang anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), atau sekolah lain yang sederajat.
• Reaksi Gisella Anastasia Jika Gempi Panggil Mama Pada Istri Gading Marten Nanti
• DPRD Manado Kunker di Jakarta dan Bali, Belajar Pembahasan Anggaran dan Ranperda Kepariwisataan
• 5 Calon Kepala Desa Bersaing di Pilkades Sinsingon, Suara Terbanyak Dinyatakan Pemenang, Tanpa 50+1
Artinya tidak ada larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan.
Adapun, beberapa syarat lain dari seorang anggota dewan di antaranya adalah:
Telah berumur 21 tahun
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Bertempat tinggal di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan atau menulis dalam Bahasa Indonesia
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih
Sehat jasmani rohani,
Bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lain
Terdaftar sebagai pemilih
Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di pemerintahan seperti gubernur, bupati dan sebagainya
Bukan penyandang disabilitas. (TribunNewsmaker.com/*)