Penabrak Pengendara Grabwheel Resmi Tersangka: Dua Remaja Tewas Ditabrak Camry
Seorang pemuda, DH, pengendara mobil sedan Camry yang menabrak dua remaja pengendara Grabwheel atau skuter
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Grab Indonesia pertama mengoperasikan skuter listrik berbayar di Indonesia. Lokasi peresmiannya di The Breeze, BSD City, Kabupaten Tangerang, pada 12 Mei 2019. Mengusung kendaraan yang ramah lingkungan, transportasi untuk perorang ini disebutan GrabWheels.
Skuter listrik berwarna hijau ini, dioperasikan untuk bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi pada jarak dekat, 4 sampai 5 kilometer.
Executive Director Grab Indonesia, Ongki Kurniawan mengatakan, Indonesia merupakan negara kedua setelah pertama kali diluncurkan di Singapura.
Polisi dan Pemerintah Godok Aturan Grabwheel
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, menjelaskan dari kejadian tewasnya dua remaja pengendara Grabwheel di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/11) dini hari, pihaknya tengah menggodok aturan operasional penggunaan otoped bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKi.
"Yang pertama harus ditentukan dulu, apakah otoped listrik atau skuter listrik ini masuk kategori kendaraan bermotor atau tidak seperti sepeda," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11).
Jika termasuk kendaraan bermotor maka harus ada kelengkapan surat kendaraan dan aturan lain, bagi penggunanya, termasuk lampu di otoped agar tidak rentan ditabrak kendaraan lain. Sementara jika tidak, maka penggunaan otoped listrik tidak layak dan tidak diperkenankan digunakan di jalan raya karena rentan dan rawan jadi korban kecekakaan.
"Sebab fenomena belakangan ini banyak pengguna otoped menggunakannya di jalan raya. Sementara saya pribadi menilai penggunaan otoped sebaiknya di wilayah perumahan atau lingkungan tertentu saja dan bukan di jalan raya," kata Fahri.
Menurut Fahri, pengguna otoped di jalan raya termasuk dalam kelompok yang rentan seperti pejalan kaki dan sepeda. "Untuk kelompok rentan ini, makanya dibuatkan jalur khusus. Pejalan kaki di trotoar dan pesepeda di jalur khusus di jalur paling kiri di ruas jalan tertentu. Sementara otoped listrik belum jelas," katanya.
Penggodokan aturan dan operasional otoped listrik ini kata Fahri dilakukan untuk melindungi pengguna otoped listrik. "Apalagi sekarang banyak pihak yang menyewakan otoped listrik ini dari poin ke poin, dan yang dilintasi adalah jalur sepeda," katanya.
Untuk saat ini ke depan kata Fahri, pihaknya akan mengimbau pengguna otoped listrik agar tidak melintas di jalan raya. "Karena rentan dan rawan menjadi korban kecelakaan, apalagi di malam hari, karena penerangan di otoped minim. Jadi baiknya otoped listrik digunakan bukan di jalan raya, tapi di wilayah atau zona tertentu seperti di perumahan dan lainnya" kata Fahri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, sempat memanggil pihak Grab Indonesia terkait penyalahgunaan Grabwheel, setelah banyaknya laporan pengendaranya yang melintasi trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Ia mengatakan, skuter listrik itu dilarang melintas di trotoar dan JPO. "Kemarin siang kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11).
Bahkan, Syafrin juga melarang skuter listrik itu untuk beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD). Untuk itu, saat ini pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP dikerahkan untuk berjaga di setiap JPO agar mencegah tidak ada pengguna skuter listrik yang melintas.