Prabowo-Dubes Arab Tak Bahas Rizieq
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syeikh Ishom
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie Franky Sompie menegaskan pihaknya tidak pernah menangkal Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.
Ronnie menyampaikan pihaknya berpegang teguh pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut tercantum setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.
Penangkalan hanya berlaku kepada warga negara asing atas permintaan aparat penegak hukum mengacu pada pasal 98. Penangkalan berlaku jika ada kasus hukum yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian.
"Kemenkum HAM secara keinstansian tidak pernah menangkal HRS masuk ke Indonesia," ujar Ronnie di Jakarta, Selasa (12/11).
Secara terpisah, Menkopolhukam Mahfud MD menduga Rizieq Shihab memiliki persoalan dengan pemerintah Arab Saudi. Menurut Mahfud, mengacu pada sistem hukum Indonesia, tidak mungkin Rizieq dicekal selama 1,5 tahun atas permintaan pemerintah Indonesia.
Mahfud mengatakan berdasarkan undang-undang di Indonesia surat pencekalan seseorang berlaku enam bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diajukan ke pengadilan, maka pihak yang dicekal bisa masuk-keluar Indonesia.
"Katanya itu sudah 1,5 tahun berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya di pemerintah Arab Saudi. Silakan urusnya ke sana. Kalau ada sesuatu yang bisa kami bantu, ya dibantu," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (12/11). (Tribun Network/dit/rin/zal/sen/ras/mam)