Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS 2019

PENGUMUMAN - Ini tahapan Pendaftaran di SSCN, Kemendikbud Buka Lowongan 202 Formasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan seleksi CPNS 2019. Sesuai informasi alokasi formasi

Editor: Aswin_Lumintang
INSTAGRAM/@kemdikbud.ri
Kemendikbud Umumkan Formasi CPNS 2019, Catat Persyaratannya, Pendaftaran Mulai 13 November 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan seleksi CPNS 2019. Sesuai informasi alokasi formasi yang akan diterima di Kemendikbud sebanyak 202 formasi.

BKN mengumumkan kuota penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019. Totalnya ada 254.173 lowongan di pemerintah pusat dan daerah. Simak selengkapnya di sini!
BKN mengumumkan kuota penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019. Totalnya ada 254.173 lowongan di pemerintah pusat dan daerah. Simak selengkapnya di sini! (Grafis/Rahmandito Dwiatno)

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka, pada Senin (11/11/2019), kemarin.

Setiap pelamar mendapatkan satu kesempatan untuk melamar satu jabatan dalam satu formasi umum atau khusus (cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat) di satu instansi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ikut membuka lowongan seleksi CPNS 2019.

Sempat Terbangun dari Tidurnya,Seniman Asal Yogyakarta Ini Meninggal Dunia: Bicara Sudah Nggak Jelas

Situs Pendaftaran CPNS Lemot, Pelamar Terpaksa Menuju Kota Manado, Hasilnya Malah S

Marlin Dibacok Pasangan Seatap, Kritis dan Kaki Nyaris Putus, Sang Anak Rekam Kondisi Mamanya

Total alokasi formasi Kemendikbud yakni sebanyak 202 formasi.

Secara rinci, jenis formasi umum alokasinya sebanyak 176 formasi.

Jenis formasi cumlaude atau lulusan terbaik sejumlah 20 formasi.

Disabilitas sebanyak 4 formasi dan untuk putra/putri Papua Barat sebanyak 2 formasi.

Pada seleksi CPNS 2019, Kemendikbud membuka lowongan untuk 6 unit pusat dan 33 unit pelaksana teknis yang terdapat di seluruh provinsi Indonesia.

Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi di unit utama pusat adalah:

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

3. Direktorat Jenderal Kebudayaan

4. Inspektorat Jenderal

5. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved