Ahok BTP
Ahok Keluar dari PDI-P untuk Pimpin BUMN, Jadi Keharusan, Berikut Alasan dan Pertimbangannya
Status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, ditegaskan Fadjroel, tidak menjadi halangan.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman menanggapi isu Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, akan menjabat salah satu BUMN setelah bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Ahok diisukan akan mengemban tugas untuk membantu di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bahkan, pos BUMN yang akan dipimpin Ahok sudah diprediksi. Ada tiga BUMN yang menjadi pilihan untuk Ahok.
Pada hari yang sama, Ahok mengaku akan bersedia menjalankan tugas demi kemajuan negara.
"Saya kalau untuk bangsa, negara, saya pasti bersedia," ujar Ahok ketika ditemui di kantor Kementerian BUMN di Jakarta, Rabu(13/11/19).
Setelah bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Ahok mengungkapkan pertemuan selama 1,5 jam membicarakan soal perusahaan BUMN.
"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.
"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara saya pasti bersedia. Apa saja boleh yang penting bisa bantu negara," jelas Ahok.
Untuk pos BUMN yang akan dipimpin Ahok di antaranya PLN, Pertamina, dan MIND ID yang dulunya Inalum.

Diketahui, sebelumnya ada 4 pimpinan BUMN hingga saat ini masih kosong.
Pimpinan dari keempat BUMN tersebut masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt), di antaranya Dirut Bank Mandiri, BTN, MIND ID ( Inalum), dan PLN.
Menanggapi hal tersebut, Fadjroel Rahman menuturkan bahwa, Ahok harus mundur dari PDI-P karena satu alasan atau syarat jabatan pemimpin BUMN.
Mantan Bupati Belitung Timur ini harus mundur dari partai politik jika nantinya mengisi posisi direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dikutip dari Tribun Medan, diketahui Ahok saat ini tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri, karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman, di Komplek Istana kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, ditegaskan Fadjroel, tidak menjadi halangan.
Terpenting Ahok tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi.

Terlebih Presiden Joko Widodo sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," katanya.
Soal posisi Ahok di BUMN, Fadjroel meminta agar masalah posisi dikonfirmasi langsung ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," katanya. (fra-tribunmanado.co.id/tribunmedan.com)
• Ahok Harus Keluar dari PDI-P? 3 Pos BUMN Siap Dipimpin BTP, Berikut Pilihannya
• Ahok Mengaku Siap Jalankan Tugas Demi Negara, Jadi Bos BUMN: Apa Saja, Saya Bersedia
• Ahok dan Maruarar Sirait Beri Motivasi Ribuan Pemuda dan Pelajar di BPK Penabur
Tonton Video Populer Youtube Tribun Manado: