Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Majelis Hakim Praper Nyatakan KPK tak Salah saat Penetapan Imam Nahrawi Tersangka

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mulai menjalani proses hukum terkait kasus hukum yang menderanya.

Editor: Aswin_Lumintang
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mulai menjalani proses hukum terkait kasus hukum yang menderanya.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membacakan surat pengunduran dirinya dari kursi Menpora pada konferensi pers di lobi gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membacakan surat pengunduran dirinya dari kursi Menpora pada konferensi pers di lobi gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Elfian, menyatakan penetapan status tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sah secara aturan hukum.

Menurut dia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum berlaku ketika penyidik KPK menetapkan Imam sebagai tersangka.

"Setelah mencermati bukti-bukti, termohon (KPK,-red) diajukan sebelum 17 Oktober. Sebelum berlakunya UU (KPK) baru. Berarti tindakan (penetapan status tersangka,-red) sah," kata Elfian, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Gisella Anastasia Bawa Gempita ke Fashion Show, Tampilan Gisel Pakai Jumpsuit Jadi Sorotan!

Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka: Simak 6 Tips Hadapi Tes SKD, Belajar dari e-Book dan Simulasi

Dulu Tinggal di Gubuk, Makan Ubi, Kisah Sukses Transmigran Bali di Mopuya

Selain itu, kata dia, tidak ada kekosongan kepemimpinan di komisi anti rasuah itu.

Meskipun Ketua KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, sempat menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo

Dia menilai, pernyataan Agus pada 13 September 2019 itu tidak menyebabkan kekosongan pimpinan karena berdasarkan undang-undang, pimpinan KPK hanya diangkat dan diberhentikan presiden.

"Menimbang atas tersebut, pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan," ujar Elfian.

Sehingga, Elfian menyatakan gugatan praperadilan Imam ditolak seluruhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Sidang pembacaan putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI, mantan Menpora, Imam Nahrawi, digelar di ruang sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian saat membacakan putusan itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Pada pertimbangannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

Sementara itu, status tersangka Imam Nahrawi yang ditetapkan oleh KPK tidak menyalahi prosedur hukum.

Tanggapan KPK

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved