Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Imam Nahrawi Tersangka Suap Rp 14.7 M Gagal Bebas dari Rutan Guntur

Mantan Menpora Imam Nahrawi gagal bebas dari Rutan Guntur, setelah hakim PN Jakarta menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
KompasTV
Mantan Menpora Imam Nahrawi 

Anggota tim kuasa hukum Imam, Saleh mengaku kecewa atas putusan praperadilan ini.

Sebab, bukti yang diajukan oleh pihak KPK, yakni bukti T43, menjadi pertimbangan hakim dalam putusan.

Padahal, dia menilai bukti berupa kwitansi itu adalah janggal.

Sebab, bukti itu hanya ditandatangani Bendahara KONI Johny E Awuy, sementara bagian nama Sekjen KONI Ending Fuad Amin itu belum tandatangani.

"Artinya, bukti itu masih belum sempurna," kata Saleh usai persidangan.

Saleh mengatakan, tim kuasa hukum akan menemui Imam Nahrawi di rumah tahanan, untuk berkoordinasi guna menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan praperadilan ini.

Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, menyatakan putusan praperadilan ini menunjukkan serangkaian tindakan hukum yang dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi adalah sah dan sudah sesuai prosedur.

"Ya, kita hormati keputusan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu adalah sah," kata Evi.

Dia menjelaskan, upaya penetapan status tersangka terhadap Imam Nahrawi itu didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dan itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, tindakan hukum KPK terhadap Imam juga tidak terpengaruh dengan adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 mengingat UU KPK yang baru itu baru berlaku pada 17 Oktober 2019.

Terkait gugatan praperadilan ini, sebelumnya KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Imam Nahrawi selaku Menpora diduga menerima suap sebanyak Rp14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved