Berita Sulut
Eks Napi Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020, Ini Penjelasan Ketua KPU
PU RI pasang badan. Figur berstatus eks napi koruptor tetap dilarang ikut Pilkada serentak 2020
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetap orang lain. Itu fakta yang pertama. Terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara," kata Arief.
Selain itu ada argumentasi mantan eks narapidana korupsi telah tobat dan tidak akan mengulangi kejahatannya. Namun demikian, fakta di Kudus, Jawa Tengah menunjukkan ada kepala daerah yang pernah ditahan, mencalonkan diri lagi, kemudian korupsi lagi.
"Atas dasar dua fakta ini kami menyebutkan sebagai novum maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," ujar Arief.
"Argumentasi berikutnya adalah kalau Pileg mewakili semua kelompok, ya sudahlah siapapun, kelompok apapun, harus diwakili," sambung Arief.
KPU juga mengusulkan jika ada undang-undang yang harus direvisi, maka revisi tersebut harus selesai dalam tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilihan umum. KPU berharap revisi undang-undang selesai pada 2021. (ryo)
• Anggaran Pilgub 2020 Rp 220 Miliar, Untuk Apa Saja Anggaran ini? Berikut Paparan Ketua KPU Sulut