Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Eks Napi Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020, Ini Penjelasan Ketua KPU

PU RI pasang badan. Figur berstatus eks napi koruptor tetap dilarang ikut Pilkada serentak 2020

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh 

Eks Napi Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020, Ini Penjelasan Ketua KPU

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU RI pasang badan. Figur berstatus eks napi koruptor tetap dilarang ikut Pilkada serentak 2020.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut akan dituangkan lewat peraturan KPU (PKPU). Sikap itu kembali membuka 'luka' lama, ketika KPU melarang eks koruptor ikut Pemilu 2019, meski aturan itu akhirnya kandas.

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, pihaknya sebatas implementator aturan.

"Kami menunggu aturan PKPU-nya," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (12/11/2019).

PDIP Sulut Kirim Nama Calon Kandidat Pilkada 2020 ke DPP, Kader Prioritas

Ternyata Bukan Anies, Surya Paloh Maju di Pilpres 2024, 4 Syarat NasDem di Pilkada 2020

Aturan larangan eks koruptor dituangkan di PKPU itu bukan barang baru. Ketika Pemilu 2019 lalu, KPU mengatur soal larangan itu meski di UU Pemilu tak diatur demikian.

Aturan larangan akhirnya kandas ketika digugat ke Bawaslu. Para eks koruptor akhirnya bisa tetap nyaleg.

Kenly Poluan, Anggota Bawaslu Sulut mengatakan, soal larangan tersebut akan dilihat di PKPU nanti, apa akan diatur atau tidak

"Kalau Bawaslu Sulut tentu menunggu dari Bawaslu RI soal sikap nanti," kata dia.

Jika sikapnya masih seperti lalu ketika Pemilu 2019, maka dinilai aturan PKPU soal larangan eks korutor dianggap itu tak sesuai dengan UU Pemilu.

Ngeri, Warga Kaget Lihat Kepala Terpisah dari Tubuh Setelah Duel Maut Antara Paman dan Ponakan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Dalam rancangan tersebut KPU mengusulkan larangan kepada mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah 2020.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan alasan pasal tersebut tetap masuk PKPU maupun revisi UU Pilkada dan UU Pemilu. Alasannya adalah adanya novum (fakta) baru yang dulu menjadi argumentasi, namun sekarang argumentasi tersebut patah.

"Saat Pileg, Pilpres kemarin, KPU memasukkan itu kemudian judicial review di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, frasa mantan korupsi dibatalkan. Frasa larangan napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak dibatalkan," ujar Arief.

Arief Budiman mengatakan usulan pelarangan kepada eks napi korupsi maju ke Pilkada 2020 karena argumentasi pertama. KPU diminta tidak mengatur hal tersebut dan menyerahkan kepada masyarakat sebagai pemilih.

Pada faktanya ada calon yang telah ditangkap dan ditahan, tapi terpilih pada pemilihan kepala daerah. Padahal, orang yang telah ditahan tersebut tidak bisa memerintah ketika terpilih.

VIDEO Detik-detik Pendeta Meninggal Saat Khotbah: Apa yang Kita Lakukan di Bumi Tercatat di Sana

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved