News
Bawaslu Minsel Cari Panwascam, Eva Keintjem : Integritas dan Kejujuran Diutamakan
Bawaslu Minahasa Selatan (Minsel) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ada di 17 kecamatan untuk menjadi anggota panwascam.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Minahasa Selatan (Minsel) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ada di 17 kecamatan untuk menjadi anggota panwascam.
Lembaga pengawas pemilu ini akan membuka pendaftaran mulai tanggal 27 November hingga 3 Desember.
"Sosialisinya sudah jalan dari tanggal 6 hingga 12 November. Sedangkan pengumuman bakal dibukanya tahap pendaftaran dari tanggal 13 sampai 26 November 2019," kata Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Sabtu (9/11/2019).
Integritas dan kejujuran adalah hal utama bagi calon pendaftar. Para pendaftar juga harus punya kecakapan di bidang pengawasan pemilu.
Jika tertarik menjadi panwascam, silakan datang ke Sekretatiat Bawaslu Minsel, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.
Ini syarat-syarat bagi calon panwascam:
1) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
3) Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4) Daftar Riwayat Hidup;
5) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
6) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
8) Surat pernyataan:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
c) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
e) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
f) Bersedia bekerja penuh waktu;
g) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
i) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
j) Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
k) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
• Ternyata Bukan Anies, Surya Paloh Maju di Pilpres 2024, 4 Syarat NasDem di Pilkada 2020
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: