News
Sikapi Laporan Dewi Tanjung, Tim Advokasi Novel Baswedan Akan Ambil Langkah Hukum
Tim Advokasi Novel Baswedan akan menempuh upaya hukum terhadap Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menilai upaya pelaporan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri yang dilakukan Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, merupakan bentuk kriminalisasi.
Tim Advokasi Novel Baswedan akan menempuh upaya hukum terhadap Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung.
Upaya hukum dilakukan setelah Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK, Novel Baswedan ke Bareskrim Polri terkait dugaan merekayasa kasus penyiraman air keras.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Muhammad Isnur, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Selain itu, dia meminta, kepada aparat kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan tersebut.
Serta, mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan cara membentuk tim independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.
• Kuasa Hukum Novel Geram, Sebut Dewi Tanjung Tidak Punya Rasa Kemanusiaan Karena Laporkan Novel
Bentuk Kriminalisasi
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menilai upaya pelaporan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri yang dilakukan Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurut dia, laporan tersebut bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban.
Seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel Baswedan di media sosial menggunakan buzzer, pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.
"Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," kata Isnur, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Dia menduga upaya pelaporan tersebut bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan,
penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
"Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," kata dia.
Atas dasar tersebut, dia menilai, laporan yang dibuat Dewi Tanjung merupakan tindakan yang sudah mengarah kepada fitnah dan merupakan tindakan diluar nalar dan rasa kemanusiaan.
Dia menegaskan, penyerangan yang mengakibatkan Novel Baswedan mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum.
Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
"Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspon oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap," kata dia.
Sehingga, dia menambahkan, secara tidak langsung pelapor sebenar telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar.
Karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut.
Sebelumnya, pada tanggal 6 November seorang Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Bareskrim atas tuduhan dugaan rekayasa kasus penyiraman mata Novel.
• Begini Begini Respon KPK Terkait Novel Baswedan yang Dilaporkan atas Rekayasa Kasus Air Keras
Siap hadapi laporan balik
Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung mengaku bersyukur penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan balik dirinya ke polisi.
Dewi Tanjung menghargai langkah yang diambil Novel Baswedan tersebut.
"Tidak apa-apa beliau kan punya hak juga melaporkan balik, sama seperti saya. Jadi nggak ada yang harus ditanggapi balik kan," ujar Dewi Tanjung ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Ia mengaku siap meladeni dan menghadapi laporan yang dibuat Novel Baswedan.
Menurutnya, segala keputusan yang diambil dirinya termasuk melaporkan Novel Baswedan memiliki resiko.
"Ya iyalah pastilah (siap menghadapi). Saya melaporkan beliau, kalau beliau lapor balik ya saya harus hadapi. Namanya segala sesuatu kan ada resikonya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal memolisikan balik politikus PDIP Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa selaku tim advokasi Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
• Mensesneg Tegaskan Pemangkasan Eselon Tak Berkaitan dengan Pengurangan Pegawai
Diketahui Novel Baswedan dilaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah merekayasa kasus penyiraman air keras.
Alghiffari menduga laporan Dewi bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan.
Termasuk penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
Menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel segera dituntaskan.
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.
Tim advokasi Novel Baswedan kemudian meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan Dewi Tanjung.
Tim advokasi bahkan sampai mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membenpengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com