Polri Pastikan Kasus Novel Baswedan Jalan Terus
Polri menyatakan tetap menyelidiki kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan meski politikus PDI Perjuangan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polri menyatakan tetap menyelidiki kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan meski politikus PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, mempolisikan Novel atas tuduhan rekayasa peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
• Ketua KPK Terpilih Jadi Komjen: Promosi Istimewa bagi Firli
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11).
Dedi mengatakan, hingga saat ini Tim Teknis yang dibentuk Polri semasa kepemimpinan Kapolri Tito Karnavian masih bekerja menyelidiki kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Adapun kasus tuduhan rekayasa yang dilaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya tidak terkait dengan kasus penyiraman air keras Novel yang ditangani Tim Teknis Polri.
Bahkan, Dedi menyebut bahwa Polri dalam waktu dekat akan menyampaikan ke pubik tentang perkembangan signifikan dari penyelidikan kasus penyerangan Novel. "Kalau yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, tanyakan kepada Polda Metro Jaya. Kalau Polri fokus untuk pengungkapan kasus (penyiraman air keras Novel) tersebut," ujar Dedi.
"Dan dalam waktu tidak terlalu lama lah. Mohon doanya. Nanti, kami akan jelaskan secara komprehensif. Semuanya masih berproses, tenang saja, tunggu waktunya," imbuhnya.
Desakan penuntasan pengungkapan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan menguat seiring kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk kali kedua dan pergantian Kapolri dari Tito Karnavian ke Jenderal Idham Aziz.
Desakan itu bukan tanpa alasan mengingat penyelidikan polisi terhadap kasus penyiraman air keras Novel telah terjadi sejak 11 April 2017 atau sekitar 2,5 tahun yang lalu. Namun, seiring desakan tersebut, Novel mendapat "serangan" dari dua arah bersamaan.
Pertama, Novel dilaporkan oleh politikus PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya pada 6 November 2019, atas tuduhan merekayasa peristiwa kerusakan matanya akibat penyiraman air keras. Dewi Tanjung mempolisikan Novel atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
• JNE Dorong UMKM Lokal Naik Kelas, Fasilitasi HAKI hingga Sertifikat Halal
Dewi beralasan, kesimpulan rekayasa tersebut didasari kejanggalan sebagaimana rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban.
Serangan kedua berasal dari terpidana kasus korupsi OC Kaligis yang menggugat secara perdata Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kedua pihak itu digugat oleh terpidana OC Kaligis karena dinilai tidak melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu.
Putusan PN Bengkulu memerintahkan pengembalian berkas perkara dan melakukan penuntutan ke pengadilan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, dengan tertuduh Novel Baswedan.
OC Kaligis melalui pengacaranya mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama dengan pelaporan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, yakni 6 November 2019.
"Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," begitu tertulis dalam petitum yang dilansir di SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2019.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan perdana gugatan OC Kaligis itu pada 4 Desember mendatang, dengan agenda pembacaan permohonan.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatatakan pihaknya tengah mempelajari gugatan OC Kaligis. "Sedang kita pelajari," ujar Burhanuddin.
OC Kaligis merupakan terpidana tujuh tahun penjara atas kasus penyuapan majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.
Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus tersebut ditangani oleh KPK. Dan kini, OC Kaligis mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Disebut Dua Aktor Pengalihan Isu
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga dua serangan dari politikus Dewi Tanjung dan terpidana OC Kaligis merupakan bagian dari pengalihan isu dari penuntasan kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum terungkap.
"Dua aktor ini seolah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya dan sampai saat ini tidak ada tersangka," ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah.
• Cewek Manado Tak Hanya Cantik Tapi Juga Berprestasi, Hillary Lasut hingga Eks Pacar Raffi Ahmad
Sebelumnya, Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa menyatakan akan melakukan perlawanan balik secara hukum kepada Dewi Tanjung. "Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari.
Alghiffari menduga laporan Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis bermaksud untuk menggiring opini publik dan mengaburkan adanya desakan publik terhadap penuntasan kasus penyerangan Novel Baswedan dan gerakan penolakan pelemahan lembaga KPK.
Sebab, aksi dari kedua orang tersebut dilakukan bersamaan juga dengan momen desakan publik agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK dan penuntasan kasus penyerangan Novel.
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.
Selain itu, Alghiffari menyebut langkah Dewi Tanjung melaporkan Novel dengan tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras adalah tindakan yang di luar nalar dan batas kemanusiaan.
Alghiffari menegaskan bahwa peristiwa penyerangan yang dialami Novel benar-benar terjadi dan jelas telah mengakibatkan kebutaan pada mata Novel.
Peristiwa penyerangan itu pun sudah diverifikasi oleh petugas medis, Polri sekaligus mendapatkan perhatian dari Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo. "Secara tidak langsung pelapor ini sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," ujar Alghiffari.
Kasus "Sarang Walet" ke Sekian Kali Diangkat
Melansir pemberitaan Kompas.com (23/1/2015), sejumlah petugas Polda Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya pernah menggeruduk kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 5 Oktober 2012.
Polisi menangkap Novel dengan status tersangka atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.
Saat masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, anak buah Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet. Saat itu, Novel tidak ada di tempat kejadian perkara. Akan tetapi, ia disalahkan karena dianggap bertanggungjawab atas tindakan anak buahnya.
Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini. Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran. Novel kemudian bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik pada 2006.
Namun kasus sarang burung walet ini kembali mencuat pada tahun 2012. Penetapan tersangka atas Novel terjadi pada 2012 atau tidak lama setelah pihak KPK menetapkan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka.
Djoko dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Berdasarkan pemberitaan harian Kompas (8/10/2014), sejumlah dugaan muncul terkait tindakan polisi yang mengusut kembali kasus Novel telah tuntas pada 2004.
Penetapan Novel dan Djoko sebagai tersangka menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK. Ketegangan tersebut mereda dengan turun tangannya SBY kala itu selaku Presiden. Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.
Namun demikian, kasus tersebut masih berlanjut hingga Novel ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2015. Penangkapan Novel dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Melansir dari pemberitaan Kompas.com (1/05/2015), dalam penangkapan ini, Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel. Jokowi meminta agar KPK dan Polri bersinergi.
Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kadaluarsa. (tribun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kolase-foto-novel-baswedan-dan-kapolri-idham-azis.jpg)