Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

OC Kaligis Gugat Kejagung soal Kasus Sarang Burung Walet yang Libatkan Novel, Ini Kata Jaksa Agung

Pengacara OC Kaligis melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu

Editor: David_Kusuma
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019). 

OC Kaligis Gugat Kejagung soal Kasus Sarang Burung Walet yang Libatkan Novel, Ini Kata Jaksa Agung

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara OC Kaligis melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Terkait hal ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin enggan berbicara panjang lebar.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin hanya menjawab singkat bahwa gugatan itu sedang dipelajari.

"Sedang kami pelajari," kata Burhanudin singkat saat memasuki mobil usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).

Pengacara senior sekaligus terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Begini Begini Respon KPK Terkait Novel Baswedan yang Dilaporkan atas Rekayasa Kasus Air Keras

Gugatan perdata ini berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," demikian salah satu petitum yang dilansir dari situs web http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Tribunnews)

Kaligis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada Rabu (6/11/2019). Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Rabu (4/12/2019).

Adapun petitum gugatan yang diajukan Kaligis sebanyak delapan butir. Berikut isi petitum gugatan:

1. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksankan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

3. Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu

Bisnis Sarang Burung Walet Mulai Tren, Harga Sarang Walet Mentah Berkisar Rp 10 Juta Per Kilogram

4. Memerintahkan kepada tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No. 3 /Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved